Serang | sorotbanten.id — Polda Banten menghentikan penyidikan perkara antara Cheongfuli Company Limited dan PT Citra Baru Steel. Penghentian penyidikan dilakukan setelah pihak pelapor mengajukan pencabutan laporan serta adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan permohonan pencabutan laporan diajukan pihak Cheongfuli melalui kuasanya, Stanley Roger, melalui surat yang dibuat di Jakarta pada 27 April 2026.
“Dalam surat tersebut, pihak Cheongfuli menyampaikan akan mengupayakan pertemuan dengan pihak Citra Baru Steel untuk membahas skema pembayaran yang masih tersisa,” ujar Maruli, Jumat (25/9/2026).
Menurutnya, dalam surat tersebut pihak pelapor juga menyatakan apabila pembahasan antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan, maka langkah hukum lainnya tetap terbuka, termasuk melalui mekanisme arbitrase maupun jalur keperdataan.
Maruli menjelaskan, penghentian penyidikan tidak hanya didasarkan pada pencabutan laporan, tetapi juga mempertimbangkan petunjuk hukum dari Jaksa Penuntut Umum.
“Penghentian penyidikan dilakukan karena adanya permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor serta adanya petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan,” jelasnya.
Dengan adanya pencabutan laporan dan petunjuk tersebut, penyidik kemudian menghentikan proses penyidikan atau SP3 terhadap perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Andi Saputra










