Lebak | sorotbanten.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan mineral dan batubara tanpa izin di Kampung Cidahu, Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tugas Ditreskrimsus Polda Banten tertanggal 1 September 2026. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lapangan dan menemukan tiga lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan batubara manual dengan total lima lubang tambang.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, temuan tersebut terdiri dari dua lubang pada lokasi pertama, satu lubang di lokasi kedua, serta dua lubang pada lokasi ketiga.
“Pada TKP pertama, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 50 centimeter dan kedalaman sekitar 20 meter. Kegiatan tersebut diduga milik Sdr. AA dan telah berlangsung sejak Agustus 2026,” jelas Maruli, Rabu (23/9/2026).

Pada lokasi kedua, polisi menemukan satu lubang tambang berdiameter sekitar 80 centimeter dengan kedalaman mencapai 40 meter. Aktivitas tersebut diduga milik AU dan disebut telah berlangsung sejak Juli 2026.
Sementara di lokasi ketiga, ditemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar satu meter persegi dan kedalaman sekitar 50 meter. Aktivitas tersebut diduga milik HE dan disebut telah berlangsung sejak Mei 2026.
“Pada TKP ketiga, petugas menemukan dua lubang tambang dengan ukuran masing-masing sekitar 1 meter persegi dan kedalaman sekitar 50 meter,” kata Maruli.
Maruli mengatakan, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana pertambangan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
“Kami telah melakukan pemeriksaan lapangan serta mengamankan sejumlah barang terkait aktivitas penambangan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mendukung proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sejumlah barang yang diamankan dari tiga lokasi antara lain jack hammer, blower, pacul, cangkul, tong, serokan, balencong, palu, tali tambang, serta sejumlah karung berisi batubara.
Di TKP pertama, polisi mengamankan satu unit jack hammer, satu unit blower, satu pacul, satu tong, dan setengah karung batubara.
Dari TKP kedua, diamankan satu serokan, dua pacul, satu balencong, satu jack hammer, satu blower, serta setengah karung batubara.
Sedangkan dari TKP ketiga, petugas mengamankan dua karung batubara, satu jack hammer, dua blower, satu cangkul, satu tong plastik, satu umplung atau jeriken yang telah dipotong, satu palu, dan satu tali tambang.
Editor : Andi Saputra










