Tangerang | sorotbanten.id — Polres Metro Tangerang Kota melalui Satresnarkoba kembali mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Nila, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang di Kampung Sukatani, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial T alias B. Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita total 315 butir obat, terdiri dari 225 butir Tramadol dan 90 butir Hexymer.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan observasi di lokasi.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” ujar Herbin.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9/2026) lalu sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, anggota Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai informasi di lokasi.
Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan. Polisi menemukan satu kantong plastik hitam yang berisi obat-obatan keras.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 22 strip Tramadol, masing-masing berisi 10 tablet, ditambah lima butir Tramadol. Total Tramadol yang diamankan mencapai 225 butir.
Selain itu, petugas menemukan 18 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi lima butir Hexymer, dengan total 90 butir.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru dan uang tunai sebesar Rp197 ribu.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolres menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
“Melalui Operasi Nila, kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata Herbin.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara serta pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran obat-obatan tersebut.
Dalam proses hukumnya, tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Editor : Andi Saputra










