Tiga Mata Elang di Cikupa Ditangkap, Diduga Peras Pengendara Rp500 Ribu

Sabtu, 22 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.idSatreskrim Polresta Tangerang mengungkap kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga orang yang bekerja sebagai mata elang (matel) di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Ketiga pria berinisial TB (24), YA (21), dan AF (22) diamankan polisi setelah diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengendara di Jalan Raya Km 17,5, Desa Talaga, Kecamatan Cikupa, Kamis (13/8/2026).

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah peristiwanya beredar di media sosial.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan ketiga terduga pelaku pada Kamis (20/8/2026).

“Menindaklanjuti laporan korban, kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tiga pria terduga pelaku,” ujar Indra Waspada saat konferensi pers, Jumat (21/8/2026).

Indra menjelaskan, kejadian bermula ketika korban berinisial JK melintas menggunakan sepeda motor di lokasi kejadian. Korban kemudian dihentikan oleh tiga terduga pelaku yang mengaku bekerja di PT APLBM.

Baca Juga :  Polda Banten Cek Empat Lokasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Kota Serang

Ketiganya kemudian membawa korban beserta sepeda motor yang dikendarainya menuju kantor perusahaan tersebut.

Sesampainya di kantor, korban dimintai keterangan mengenai kendaraan yang dibawanya. Dalam proses tersebut, korban dituduh menggunakan sepeda motor hasil tindak pidana pencurian.

Korban membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa kendaraan yang digunakan bukan hasil pencurian. Korban juga menyampaikan bahwa dokumen kepemilikan berupa BPKB berada dalam penguasaannya.

Namun, korban tetap diminta menyerahkan sejumlah uang dengan alasan agar sepeda motor tersebut dapat dikeluarkan dari kantor.

Awalnya, korban diminta membayar Rp2,5 juta. Karena tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, korban kemudian menyanggupi memberikan Rp500 ribu.

Dalam kondisi yang menurut keterangan korban disertai tekanan dan intimidasi, korban akhirnya mentransfer uang Rp500 ribu ke dompet elektronik milik tersangka TB.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Apresiasi Atlet Kabupaten Tangerang, Sabet 50 Emas di POPDA XII Banten

“Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada Polresta Tangerang untuk mendapatkan penanganan hukum,” kata Indra.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan ketiga terduga pelaku dan membawa mereka untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Ketiganya dipersangkakan dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Indra Waspada menegaskan, masyarakat tidak boleh menjadi korban pemaksaan, intimidasi maupun permintaan uang yang dilakukan dengan cara-cara melawan hukum.

Ia juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana serupa agar segera melapor kepada kepolisian.

“Jangan takut untuk melapor karena setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.

Penulis : Asep Munajat

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga
Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan
Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan
Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Normalisasi Kali Ledug Capai 50 Persen, Pemkot Tangerang Kejar Target Sebelum Musim Hujan
20 Tahun Mengabdi, Kader Posyandu Mauk Wakili Banten di Penilaian Nasional
Polda Banten Cek Empat Lokasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Kota Serang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:08 WIB

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan

Selasa, 22 September 2026 - 21:44 WIB

HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 21:32 WIB

Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terbaru