Tangerang | sorotbanten.id — Perselisihan terkait kegiatan ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, berakhir melalui musyawarah dan kesepakatan damai.
Polda Banten melalui Polresta Tangerang memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah tersebut tetap aman dan kondusif setelah kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pihaknya bersama Polresta Tangerang, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tangerang dan pemerintah Kecamatan Rajeg terus melakukan koordinasi untuk menjaga situasi tetap terkendali.
“Dari Polda Banten, khususnya Polresta Tangerang, kami memastikan bahwa situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, sampai dengan saat ini aman dan kondusif,” ujar Maruli, Senin (21/9/2026).
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah daerah akan membantu menyediakan tempat sementara untuk kegiatan ibadah sembari proses administrasi terkait perizinan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati kesepakatan yang telah diambil dan bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif,” katanya.
Sebelumnya, mediasi digelar di Aula Kantor Kecamatan Rajeg, Minggu (20/9/2026) malam. Pertemuan tersebut membahas persoalan yang terjadi di lokasi kegiatan ibadah GKPI di Kampung Periuk, Desa Mekarsari.
Mediasi dihadiri Kapolresta Tangerang Kombes Pol H. Andi M. Indra Waspada, Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid, Staf Khusus Kementerian Agama Bidang Kerukunan Gugun Gumilar, FKUB Kabupaten Tangerang, unsur Muspika Rajeg, tokoh masyarakat, tokoh agama serta pihak terkait.
Dalam forum tersebut, kedua pihak sepakat tidak memperpanjang persoalan dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan. Kesepakatan kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua pihak.
Pemerintah daerah juga akan membantu menyediakan tempat sementara bagi kegiatan ibadah sambil proses administrasi perizinan diselesaikan sesuai ketentuan.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada mengapresiasi seluruh pihak yang memilih jalur dialog.
“Yang paling utama adalah menjaga kerukunan dan keamanan masyarakat. Penyelesaian melalui dialog menjadi langkah penting agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas,” katanya.
Maruli mengimbau masyarakat, khususnya warga Kecamatan Rajeg, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, termasuk hoaks, ajakan maupun hasutan yang tidak bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Kecamatan Rajeg, serta tidak mudah terprovokasi oleh berita hoaks maupun ajakan atau hasutan yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Penulis : Asep Munajat
Editor : Andi Saputra










