Tangerang | sorotbanten.id — Polresta Tangerang menegaskan penanganan perkara dugaan pengerusakan secara bersama-sama dan/atau pencurian yang terjadi di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus mendalami keterangan dari para pihak, saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan.
“Penyidik bekerja secara profesional dan objektif,” ujar Indra Waspada, Minggu (30/8/2026).
Menurutnya, kepolisian memahami adanya perbedaan klaim serta kepentingan hukum dari masing-masing pihak terkait objek tanah yang menjadi latar belakang perkara tersebut.
Indra menjelaskan, perkara itu bermula dari laporan polisi terkait dugaan pengerusakan barang secara bersama-sama dan/atau pencurian yang terjadi pada Oktober 2025 di Kampung Nagreg, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja.
Dalam perkara tersebut, pelapor disebut menerima kuasa dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas objek tanah dan kemudian membangun pagar bambu di lokasi. Namun, pagar tersebut diduga mengalami pengerusakan.
Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga mengklaim memiliki hak atas objek tanah yang sama dengan menggunakan alas hak yang berbeda.
Persoalan kepemilikan tanah tersebut juga telah berkembang ke ranah perdata. Salah satu pihak diketahui sedang menempuh proses gugatan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Kapolresta menegaskan, adanya proses hukum perdata tidak menghentikan kewenangan kepolisian dalam menangani laporan pidana. Namun, seluruh fakta dan perkembangan hukum yang berkaitan dengan objek perkara tetap menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam proses penyidikan.
“Penyidik akan menangani laporan pidana sesuai dengan kewenangan dan prosedur hukum, dengan tetap memperhatikan fakta serta perkembangan hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut,” jelasnya.
Indra juga menegaskan bahwa Polresta Tangerang tidak berpihak kepada salah satu pihak yang tengah berperkara. Kepolisian berkepentingan memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh pihak.
“Kami tidak berada pada posisi untuk memenangkan salah satu pihak. Tugas kami adalah memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Ia mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil tindakan sendiri yang berpotensi menimbulkan persoalan baru.
“Kami berharap seluruh pihak dapat menjaga situasi tetap kondusif dan mempercayakan penanganan perkara kepada mekanisme hukum yang ada,” pungkas Indra.
Editor : Asep










