Polda Banten Bongkar Sindikat Curanmor Pick Up, 4 Tersangka Ditangkap dan 11 Kendaraan Diamankan

Selasa, 1 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serang | sorotbanten.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit Jatanras berhasil membongkar kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat (R4) jenis pick up atau losbak yang terjadi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka masing-masing berinisial RH (25), DP (44), AR (41), dan AT (47). Sementara seorang pelaku lainnya berinisial RG masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari tiga laporan polisi terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak.

“Polda Banten melalui Subdit Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan secara mendalam setelah menerima laporan terkait pencurian kendaraan jenis pick up atau losbak. Penyelidikan dilakukan dengan pemeriksaan saksi, pengecekan rekaman CCTV serta penelusuran keberadaan kendaraan hasil kejahatan,” ujar Dian saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026).

Kasus pencurian terjadi di sejumlah lokasi, yakni Jalan Link. Sili Lebak, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang; Kampung Cikele, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang; serta sebuah ruko di Jalan Raya Anyar–Jaha, Kampung Kubar, Desa Mekarsari, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang.

Menurut Dian, para pelaku menyasar kendaraan pick up atau losbak yang sedang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban.

“Para pelaku menyasar kendaraan jenis pick up atau losbak yang sedang terparkir di rumah maupun halaman ruko korban. Kendaraan tersebut diambil dengan menggunakan cara-cara yang telah dipersiapkan oleh para pelaku,” jelasnya.

Dalam salah satu kasus, korban kehilangan Suzuki Futura SR 150 Pick Up tahun 2014 yang sebelumnya diparkir dalam kondisi terkunci. Pada pagi harinya, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi dan pintu pagar rumah dalam keadaan terbuka. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp60 juta.

Kasus lainnya, pelaku mencuri Suzuki Pick Up warna abu-abu metalik bernomor polisi B-9791-SAI yang diparkir di halaman rumah. Korban mengalami kerugian sekitar Rp35 juta.

Baca Juga :  Polres Cilegon Gagalkan Penyelundupan 50 Ribu Benih Lobster, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp7,5 Miliar

Sementara pada perkara ketiga, pelaku mengambil Suzuki ST150 Pick Up warna hitam bernomor polisi A-8037-AG dengan cara merusak kunci kontak. Kerugian korban mencapai sekitar Rp65 juta.

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengecek rekaman CCTV serta menelusuri keberadaan kendaraan yang diduga hasil kejahatan.

Hasilnya, polisi berhasil mengamankan RH dan DP pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Gerbang Tol Tomang, Jakarta–Tangerang.

“Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polda Banten. Kendaraan hasil pencurian selanjutnya dijual kepada AR dengan harga bervariasi antara Rp7 juta sampai Rp15 juta,” ungkap Dian.

Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga berhasil menangkap AR di Pemalang, Jawa Tengah. Pengembangan berikutnya mengarah kepada AT yang berhasil diamankan pada Minggu (23/8/2026).

Dari tangan AT, polisi menemukan sembilan unit kendaraan jenis losbak yang diduga merupakan hasil pembelian dari AR.

Dalam menjalankan aksinya, keempat tersangka disebut memiliki peran berbeda.

RH berperan menyiapkan kendaraan untuk mencari lokasi sasaran serta mengamati situasi sekitar ketika aksi dilakukan.

DP berperan menyiapkan kunci T, kunci kontak dan socket sekaligus menjadi eksekutor pencurian di lapangan.

Sementara AR berperan sebagai penampung atau pembeli kendaraan hasil curian dari RH dan DP. Sedangkan AT berperan sebagai penampung atau pembeli kendaraan hasil curian yang diperoleh dari AR.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu membobol pintu kendaraan, merusak kunci kontak, serta mengganti kunci kontak dengan kunci yang telah dipersiapkan,” terang Dian.

Polisi menyebut motif utama para pelaku adalah memperoleh keuntungan dengan menjual kembali kendaraan hasil pencurian.

“Motif para pelaku adalah mendapatkan keuntungan dengan cara menjual kembali kendaraan hasil pencurian. Terhadap para tersangka saat ini dilakukan proses hukum sesuai dengan peran masing-masing,” tegasnya.

Baca Juga :  20 Tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Muncang Minta Pemkab Lebak Segera Perbaiki Jalan Sabagi–Muncang

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sebanyak 11 unit kendaraan roda empat jenis pick up atau losbak.

Kendaraan tersebut antara lain Suzuki Futura/Suzuki Carry, Mitsubishi Pick Up, serta sejumlah kendaraan jenis losbak atau pick up lainnya.

Selain kendaraan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya satu buah kunci L berikut anak kunci dan STNK, satu buah kunci T, dua buah kunci kontak, empat buah anak kunci kontak merek Car Show, satu kartu e-money Mandiri, satu unit handphone Vivo warna biru, serta sejumlah dokumen kendaraan dan STNK.

Atas perbuatannya, RH dan DP disangkakan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Sementara AR dan AT disangkakan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penadahan, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol. Dian Setyawan mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak untuk segera melapor kepada kepolisian.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang pernah menjadi korban kehilangan kendaraan jenis pick up atau losbak, khususnya yang memiliki ciri-ciri kendaraan sesuai dengan barang bukti yang telah kami amankan, agar segera melapor atau berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan namun belum membuat laporan polisi agar segera melaporkan kejadian tersebut.

Menurutnya, laporan masyarakat diperlukan untuk membantu polisi mencocokkan data kendaraan sekaligus menindaklanjuti kemungkinan keterkaitan dengan jaringan pencurian yang telah diungkap.

“Polda Banten berkomitmen untuk terus mengembangkan perkara ini dan menelusuri kemungkinan adanya kendaraan lain maupun pelaku lain yang masih berkaitan dengan jaringan tersebut. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor dan memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkas Dian.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga
Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan
Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan
Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Normalisasi Kali Ledug Capai 50 Persen, Pemkot Tangerang Kejar Target Sebelum Musim Hujan
20 Tahun Mengabdi, Kader Posyandu Mauk Wakili Banten di Penilaian Nasional
Polda Banten Cek Empat Lokasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Kota Serang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:08 WIB

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan

Selasa, 22 September 2026 - 21:44 WIB

HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 21:32 WIB

Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terbaru