Serang | sorotbanten.id — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten meringkus empat tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah warung di Linkungan Kubang Apu, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AM, UH, SU, dan RI. Dalam kasus tersebut, polisi mengungkap aksi pencurian yang mengakibatkan korban kehilangan lebih dari 500 bungkus rokok dan 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, aksi pencurian diketahui korban setelah mendapati gembok warung dalam kondisi telah dibobol. Saat diperiksa, kondisi bagian dalam warung juga terlihat berantakan.
Korban kemudian mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat sejumlah pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB.
“Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terlihat para pelaku masuk ke dalam warung sekitar pukul 03.45 WIB, lalu memindahkan ratusan bungkus rokok ke dalam kardus dan membawa kabur tabung gas LPG. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24.713.000,” ujar Maruli, Jumat (4/9/2026).
Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 20 tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau dan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Maruli mengatakan, hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa para tersangka diduga telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten.
“Dari hasil pemeriksaan mengungkap para pelaku telah dua kali melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polda Banten dan menjual tabung gas hasil curian kepada penadah,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka AM dan UH diduga berperan sebagai pelaku yang masuk dan membobol gembok warung.
Sementara tersangka SU dan RI diduga berperan sebagai penadah atau pembeli barang hasil curian. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Atas perbuatannya, AM dan UH dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sedangkan SU dan RI dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polda Banten mengimbau masyarakat, khususnya pemilik warung dan toko, agar meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan tempat usaha, terutama ketika dalam kondisi tutup.
“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110,” tutup Maruli.
Editor : Andi Saputra










