Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3

Jumat, 25 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serang | sorotbanten.id — Polda Banten menghentikan penyidikan perkara antara Cheongfuli Company Limited dan PT Citra Baru Steel. Penghentian penyidikan dilakukan setelah pihak pelapor mengajukan pencabutan laporan serta adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan permohonan pencabutan laporan diajukan pihak Cheongfuli melalui kuasanya, Stanley Roger, melalui surat yang dibuat di Jakarta pada 27 April 2026.

Baca Juga :  Kapolda Banten Pimpin Rakor Penertiban Truk Tambang ODOL, Pelanggar Jam Operasional Bakal Ditindak Tegas

“Dalam surat tersebut, pihak Cheongfuli menyampaikan akan mengupayakan pertemuan dengan pihak Citra Baru Steel untuk membahas skema pembayaran yang masih tersisa,” ujar Maruli, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, dalam surat tersebut pihak pelapor juga menyatakan apabila pembahasan antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan, maka langkah hukum lainnya tetap terbuka, termasuk melalui mekanisme arbitrase maupun jalur keperdataan.

Maruli menjelaskan, penghentian penyidikan tidak hanya didasarkan pada pencabutan laporan, tetapi juga mempertimbangkan petunjuk hukum dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di 6 Lokasi, 7 Tersangka Ditahan

“Penghentian penyidikan dilakukan karena adanya permohonan pencabutan laporan dari pihak pelapor serta adanya petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan perkara tersebut merupakan sengketa keperdataan,” jelasnya.

Dengan adanya pencabutan laporan dan petunjuk tersebut, penyidik kemudian menghentikan proses penyidikan atau SP3 terhadap perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan
Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I
Jenazah Surakman Korban Arupadhatu 1 Dipulangkan ke Carita, Dimakamkan di TPU Ki Demang
DNA Ungkap Identitas Korban Arupadhatu 1, ABK Surakman Ditemukan di Pulau Enggano
Polda Banten Selidiki Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Lebak, Lima Lubang Ditemukan
Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:17 WIB

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:17 WIB

Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terbaru