Dugaan Penjarahan Aset Negara di SMPN 1 Jayanti, Material Bekas Diangkut Ilegal

Minggu, 23 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id — Praktik dugaan pemindahtanganan aset daerah secara ilegal kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang. Proyek Penambahan Ruang Kelas (TRK) di SMPN 1 Jayanti diduga kuat menjadi ajang penjarahan material bekas bongkaran bangunan sekolah yang berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD).

Hasil pantauan di lokasi pada Sabtu (15/8/2026), sejumlah pekerja terekam mengangkut material bekas berupa besi berharga tinggi ke atas mobil pick up putih. Besi-besi yang seharusnya masuk dalam inventarisasi negara tersebut disinyalir akan dialihkan ke gudang swasta tanpa prosedur hukum yang sah.

“Ya Pak, mau dibawa ke gudang Bos,” ucap Agus, perwakilan pelaksana proyek dari CV Insan Multi Karya, di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Teladani Rasulullah, Wabup Intan Ajak ASN Melayani Masyarakat dengan Ketulusan

Proyek bernilai Rp981,137,000.00 yang dibiayai APBD 2026 (No. Kontrak: 85/Kontrak.Disdik/APBD/VII/2026) ini disinyalir melangkahi serangkaian regulasi ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 jo PP No. 28/2020 serta Perda Kabupaten Tangerang No. 12/2018, setiap pemindahtanganan material bekas wajib mengantongi Surat Keputusan (SK) Penghapusan Aset dan Berita Acara resmi. Regulasi DJKN juga menegaskan bahwa material bernilai jual tinggi wajib dilelang secara terbuka, di mana hasilnya harus disetor ke kas daerah sebagai PNBP.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Turun Langsung, Rumah Warga Sukamulya yang Roboh Segera Dibangun

Aksi nekad pelaksana proyek ini memantik reaksi keras dari aktivis Gerakan Anak Negeri (GARI), Amirsyah. Ia menegaskan bahwa pengangkutan material BMD tanpa dokumen resmi BPKAD merupakan tindak pidana.

“Kontraktor tidak boleh sembarangan mengangkut material bekas bangunan sekolah negeri. Pengangkutan tanpa persetujuan BPKAD dan Dinas Pendidikan itu kategori tindakan ilegal atau penjarahan aset negara,” tegas Amirsyah.

Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan maupun tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran dan belum memberikan penjelasan resmi maupun konfirmasi mengenai status pengangkutan material tersebut.

Penulis : Asep Munajat

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga
Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan
Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan
Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Normalisasi Kali Ledug Capai 50 Persen, Pemkot Tangerang Kejar Target Sebelum Musim Hujan
20 Tahun Mengabdi, Kader Posyandu Mauk Wakili Banten di Penilaian Nasional
Polda Banten Cek Empat Lokasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Kota Serang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:08 WIB

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan

Selasa, 22 September 2026 - 21:44 WIB

HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 21:32 WIB

Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terbaru