Tangerang | sorotbanten.id — Praktik dugaan pemindahtanganan aset daerah secara ilegal kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Tangerang. Proyek Penambahan Ruang Kelas (TRK) di SMPN 1 Jayanti diduga kuat menjadi ajang penjarahan material bekas bongkaran bangunan sekolah yang berstatus sebagai Barang Milik Daerah (BMD).
Hasil pantauan di lokasi pada Sabtu (15/8/2026), sejumlah pekerja terekam mengangkut material bekas berupa besi berharga tinggi ke atas mobil pick up putih. Besi-besi yang seharusnya masuk dalam inventarisasi negara tersebut disinyalir akan dialihkan ke gudang swasta tanpa prosedur hukum yang sah.
“Ya Pak, mau dibawa ke gudang Bos,” ucap Agus, perwakilan pelaksana proyek dari CV Insan Multi Karya, di lokasi kejadian.
Proyek bernilai Rp981,137,000.00 yang dibiayai APBD 2026 (No. Kontrak: 85/Kontrak.Disdik/APBD/VII/2026) ini disinyalir melangkahi serangkaian regulasi ketat. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27/2014 jo PP No. 28/2020 serta Perda Kabupaten Tangerang No. 12/2018, setiap pemindahtanganan material bekas wajib mengantongi Surat Keputusan (SK) Penghapusan Aset dan Berita Acara resmi. Regulasi DJKN juga menegaskan bahwa material bernilai jual tinggi wajib dilelang secara terbuka, di mana hasilnya harus disetor ke kas daerah sebagai PNBP.
Aksi nekad pelaksana proyek ini memantik reaksi keras dari aktivis Gerakan Anak Negeri (GARI), Amirsyah. Ia menegaskan bahwa pengangkutan material BMD tanpa dokumen resmi BPKAD merupakan tindak pidana.
“Kontraktor tidak boleh sembarangan mengangkut material bekas bangunan sekolah negeri. Pengangkutan tanpa persetujuan BPKAD dan Dinas Pendidikan itu kategori tindakan ilegal atau penjarahan aset negara,” tegas Amirsyah.
Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan maupun tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah terkait dugaan pelanggaran dan belum memberikan penjelasan resmi maupun konfirmasi mengenai status pengangkutan material tersebut.
Penulis : Asep Munajat
Editor : Andi Saputra










