Pandeglang | sorotbanten.id — Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri Sumurbatu 4, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, menjadi sorotan menyusul adanya dugaan permintaan komitmen anggaran sebesar 20 persen yang disebut oleh Kepala SDN Sumurbatu 4, Masdopi, berkaitan dengan pihak eksternal.
Penting ditegaskan, informasi mengenai dugaan permintaan komitmen tersebut masih sebatas pernyataan atau keterangan yang disampaikan kepada media dan belum terverifikasi secara independen. Hingga berita ini diterbitkan, belum ditemukan bukti yang dapat memastikan bahwa permintaan tersebut benar terjadi maupun bahwa terdapat dana yang telah diserahkan kepada pihak tertentu.
Berdasarkan papan informasi kegiatan yang terpasang di lokasi per 16 September 2026, program revitalisasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp869,75 juta.
Pekerjaan dilaksanakan oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan durasi 150 hari kalender, terhitung sejak 19 Juli hingga 15 Desember 2026.
Dugaan tersebut mencuat setelah Kepala SDN Sumurbatu 4, Masdopi, memberikan keterangan kepada media mengenai program revitalisasi yang diterima sekolahnya.
Dalam keterangannya, Masdopi menyebut program tersebut sebagai bagian dari aspirasi. Saat ditanya mengenai mekanisme anggaran, ia kemudian menyampaikan adanya dugaan permintaan komitmen sebesar 20 persen yang dikaitkan dengan sosok wakil menteri.
Pernyataan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih memerlukan klarifikasi serta bukti pendukung dari pihak-pihak terkait.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai identitas pihak yang dimaksud, termasuk apakah permintaan tersebut disampaikan secara tertulis atau melalui komunikasi resmi, Masdopi tidak memberikan penjelasan secara rinci.
“Rahasia,” ujar Masdopi singkat saat ditanya mengenai identitas pihak yang disebut dalam keterangannya.
Apabila dugaan 20 persen tersebut benar-benar terjadi, maka secara matematis nilainya mencapai sekitar Rp173,95 juta dari total bantuan Rp869,75 juta.
Namun, angka tersebut semata-mata merupakan hasil perhitungan matematis dan bukan bukti adanya kerugian negara ataupun bukti bahwa uang tersebut telah berpindah tangan.
Sampai saat ini, belum terdapat informasi terverifikasi yang menunjukkan adanya dana sebesar Rp173,95 juta yang telah diserahkan kepada pihak tertentu.
Karena itu, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui dokumen, bukti komunikasi, catatan transaksi, maupun keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut.
Program revitalisasi satuan pendidikan merupakan kegiatan yang menggunakan anggaran negara sehingga pelaksanaannya perlu dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Munculnya dugaan permintaan komitmen tersebut setidaknya menimbulkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pandeglang, serta P2SP SDN Sumurbatu 4.
Penulis : Anggi
Editor : Asep










