Serang | sorotbanten.id — Polda Banten menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dengan melakukan pengecekan di empat lokasi di wilayah Kota Serang.
Pengecekan dilakukan sejak Minggu hingga Senin dini hari berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 1 September 2026.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, petugas mendatangi seluruh lokasi yang disebut dalam pemberitaan, yakni satu lokasi di wilayah Kepuren, Kecamatan Walantaka, serta tiga lokasi di wilayah Banjaragung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 1 September 2026, petugas melakukan pengecekan di empat lokasi yang disebut dalam pemberitaan,” ujar Maruli, Senin (21/9/2026).
Hasil pengecekan di lokasi pertama, wilayah Kepuren, tidak ditemukan kegiatan yang mengarah pada penyalahgunaan maupun penimbunan BBM.
Petugas kemudian mengecek area parkir kendaraan tronton atau truk besar di sekitar rel kereta api wilayah Banjaragung. Dari lokasi tersebut, polisi juga tidak menemukan aktivitas penyalahgunaan atau penimbunan BBM.
Pengecekan berikutnya dilakukan di sekitar wilayah Banjaragung. Polisi menemukan sejumlah drum kosong, namun tidak menemukan tanda-tanda adanya aktivitas penyalahgunaan BBM.
Sementara di lokasi keempat, masih di wilayah Banjaragung, petugas kembali tidak menemukan kegiatan yang mengarah pada tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.
Maruli menegaskan, pengecekan tersebut merupakan bagian dari respons kepolisian terhadap setiap informasi maupun pemberitaan mengenai dugaan penyalahgunaan BBM.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan dalam pemberitaan, petugas tidak menemukan adanya kegiatan yang mengarah pada tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi,” katanya.
Editor : Andi Saputra










