Serang | sorotbanten.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda empat jenis pick up. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga pelaku dengan peran berbeda, yakni joki, pemetik atau eksekutor, dan penadah.
Pengungkapan dilakukan Unit Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten pada Jumat (21/8/2026), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/376/VIII/SPKT.III/Ditreskrimum/2026/Polda Banten.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan terhadap sejumlah aksi pencurian kendaraan pick up di wilayah hukum Polda Banten.
“Dalam pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang memiliki peran berbeda, yaitu sebagai joki, pemetik atau eksekutor, dan penadah,” ujar Dian.
Dian menjelaskan, aksi pencurian yang menjadi awal pengungkapan terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Kampung Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Petugas kemudian menangkap dua pelaku, yakni RM (25) yang berperan sebagai joki dan DP (43) sebagai pemetik atau eksekutor. Keduanya diamankan sekitar pukul 04.24 WIB di Pintu Tol Tomang, Jakarta Barat.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap seorang penadah berinisial AS (41) pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di wilayah Pemalang, Jawa Tengah.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku telah melakukan pencurian kendaraan roda empat jenis pick up di sedikitnya 14 lokasi di wilayah hukum Polda Banten.
Lokasi tersebut meliputi Ciwandan, Citangkil, Anyer, Bojonegara, Gunungsari, Dukuh Ciruas, Sewor, Unyur, Petir, Curug, Kemang, Cigelam, Rangkas, dan Baros.
“Ketiga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi pencurian lainnya,” jelas Dian.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu kunci letter T, dua kunci kontak kendaraan roda empat, dua unit telepon genggam, serta tiga unit mobil Suzuki Carry 1.5 pick up.
Tiga kendaraan yang diamankan masing-masing:
- Suzuki Carry 1.5 pick up nomor polisi B 9791 SAI, warna abu-abu metalik;
- Suzuki Carry 1.5 pick up nomor polisi R 1910 VC, warna hitam;
- Suzuki Carry 1.5 pick up nomor polisi B 9273 VUB, warna hitam.
Dian mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk menelusuri kendaraan hasil curian lainnya serta kemungkinan adanya pelaku dan jaringan lain yang terlibat.
Polda Banten juga akan berkoordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres dan Polsek untuk melakukan pendataan serta mencocokkan laporan polisi terkait kasus curanmor roda empat yang diduga memiliki keterkaitan dengan para pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan yang diparkir, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait pencurian maupun penjualan kendaraan hasil kejahatan,” tutup Dian.
Editor : Andi Saputra










