Tangerang | sorotbanten.id – Persoalan pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan. Setelah kasus dugaan perampasan aset BMN/BMD di SMPN 1 Jayanti yang berujung pada pengembalian barang oleh pelaksana proyek, kini muncul dugaan persoalan lain terkait pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat sedikitnya tiga paket pekerjaan konstruksi di wilayah Kecamatan Jayanti yang diduga belum menunjukkan keberadaan pengawasan Ahli K3 Konstruksi. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.
Tiga pekerjaan yang menjadi sorotan tersebut yakni rehabilitasi ruang kelas SDN Pasir Muncang I, pekerjaan ruang kelas SDN Dangdeur II, serta pekerjaan TRK SMPN 1 Jayanti.
Pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SDN Pasir Muncang I dilaksanakan CV Mutiara Nan Abadi berdasarkan kontrak Nomor 66/Kontrak.Disdik/APBD/VII/2026 dengan nilai kontrak Rp488.679.000.
Sementara pekerjaan ruang kelas SDN Dangdeur II, berdasarkan pantauan pada Rabu (2/9/2026), disebut tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.
Adapun pekerjaan TRK SMPN 1 Jayanti dilaksanakan CV Insan Multi Karya berdasarkan kontrak Nomor 85/Kontrak.Disdik/APBD/VII/2026 dengan nilai kontrak Rp981.137.000.
Persoalan tersebut menjadi sorotan karena pekerjaan tetap berlangsung meski muncul dugaan tidak terpenuhinya aspek pengawasan K3 konstruksi. Kondisi itu sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengawasan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pejabat berwenang terhadap pelaksanaan proyek.
Ketentuan keselamatan konstruksi sendiri mengatur kewajiban penerapan sistem manajemen keselamatan konstruksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut masih perlu diklarifikasi kepada pihak Disdik Kabupaten Tangerang maupun kontraktor pelaksana.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (9/9/2026), Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Supriyadi belum memberikan penjelasan substantif terkait dugaan tersebut.
Supriyadi hanya mengarahkan agar persoalan disampaikan kepada kepala bidang terkait. “Ke Bu Kabid aja ya Bang, sampaikan,” ujarnya.
Ketika kembali diminta agar PPK dari ketiga pekerjaan tersebut memberikan penjelasan kepada media mengenai aspek pengawasan K3 dan pelaksanaan pekerjaan, Supriyadi belum memberikan jawaban lebih lanjut.
Diamnya pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang ini pun menyisakan tanda tanya. Apakah dugaan tidak adanya pengawasan Ahli K3 tersebut benar terjadi, dan bagaimana mekanisme pengawasan serta evaluasi terhadap tiga proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan dari PPK maupun pejabat teknis terkait mengenai status tenaga Ahli K3 pada ketiga paket pekerjaan tersebut.
Editor : Asep










