Tangerang | sorotbanten.id – Polres Metro Tangerang Kota bersama Polsek Teluknaga berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dari aksi kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/127/V/2026/SPKT/Polsek Teluknaga/Polres Metro Tangerang Kota/PMJ tertanggal 20 Mei 2026.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Jayimulya RT 001/007, Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan kasus itu, Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim, Binsar Parulian Hutabarat berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni Masjeri alias Eces dan Amirudin alias Ami.
Kedua pelaku kini telah diamankan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang mereka lakukan.
Editor : Andi Saputra











