Cilegon | sorotbanten.id – Upaya penyelundupan sebanyak 50.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim secara ilegal ke Pulau Sumatera berhasil digagalkan Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten bersama Subdenpom III/4-2 Merak. Dalam operasi tersebut, dua orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti, dengan nilai potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp7,5 miliar.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/A/05/VII/RES.5.4/2026/SPKT Satreskrim/Polres Cilegon/Polda Banten tanggal 17 Juli 2026.
Kasus tersebut dipaparkan dalam kegiatan yang dihadiri Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Wisnu, perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten Dr. Sutirja Wijaya, Ketua Tim Kerja Karantina Ikan Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten Atik Lestantun, serta perwakilan SDKP Pandeglang Achmad Arif.
Pengungkapan bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB saat personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak melaksanakan joint investigation di Dermaga VI Eksekutif Pelabuhan ASDP Merak.
Petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza warna silver metalik bernomor polisi B-1179-VMX yang dicurigai membawa muatan ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 10 box styrofoam berisi 50.000 ekor Benih Bening Lobster yang rencananya akan dikirim menuju Palembang, Sumatera.
Dua orang yang berada di dalam kendaraan, yakni M, warga Kota Tangerang, dan AR, warga Kabupaten Lampung Barat, langsung diamankan bersama barang bukti ke Satreskrim Polres Cilegon guna menjalani proses hukum.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri dan TNI dalam memperketat pengawasan di kawasan Pelabuhan Merak yang menjadi jalur strategis distribusi antarpulau.
“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Cilegon bersama Subdenpom III/4-2 Merak dalam menjaga kekayaan sumber daya kelautan Indonesia dari praktik penyelundupan. Benih Bening Lobster memiliki nilai ekonomi tinggi sekaligus berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem laut, sehingga setiap upaya penyelundupan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Maruli.
Ia menjelaskan, modus para pelaku adalah mengemas BBL ke dalam box styrofoam agar mudah dibawa menggunakan mobil pribadi menuju Sumatera untuk diperjualbelikan secara ilegal. Motifnya diduga semata-mata untuk meraup keuntungan ekonomi.
Selain puluhan ribu benih lobster, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza beserta STNK dan kunci kendaraan, uang tunai Rp1.289.000, satu unit telepon genggam Vivo Y53, serta satu unit telepon genggam Infinix 30 Pro.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, pengungkapan tersebut berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah dalam peraturan terbaru, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal delapan tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Saat ini keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Cilegon, sementara penyidik melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.
Menutup keterangannya, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia dengan melaporkan setiap aktivitas penyelundupan atau perdagangan Benih Bening Lobster secara ilegal.
“Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kekayaan laut Indonesia agar tetap lestari dan memberikan manfaat bagi generasi mendatang,” pungkasnya.
Editor : Andi Saputra










