Cianjur | sorotbanten.id — Persoalan mendasar mengenai mutu pendidikan dasar kembali mencuat di Kabupaten Cianjur. Di SDN Peuteuycondong 2, Kecamatan Cibeber, ditemukan fakta mengejutkan. Pasalnya masih ada siswa dari kelas I hingga kelas VI yang belum menguasai kemampuan membaca.
Kepala SDN Peuteuycondong 2, Muhamad Rahmat, secara terbuka mengakui kondisi tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026). Menurutnya, terdapat sekitar dua hingga tiga siswa di setiap kelas yang belum bisa membaca.
Kendati demikian, pihak sekolah tetap meloloskan para siswa tersebut untuk naik ke jenjang kelas berikutnya. Kebijakan ini diambil bukan atas dasar pencapaian akademik, melainkan pertimbangan psikologis dan administratif lain.
“Iya, naik kelas. Karena kami lihat juga dari kejujuran siswa, kehadiran siswa,” ujar Rahmat.
Kebijakan meluluskan siswa yang belum menguasai literasi dasar ini memantik tanda tanya besar dari publik. Berbagai pihak mempertanyakan mekanisme evaluasi hasil belajar serta standar obyektif kenaikan kelas yang diterapkan di sekolah dasar tersebut, mengingat kemampuan membaca merupakan fondasi utama dalam menyerap seluruh materi pembelajaran.
Upaya awak media untuk mendalami persoalan ini, termasuk mengonfirmasi pengelolaan serta penyerapan anggaran Dana BOS dan efektivitas program pendidikan di sekolah, tidak berjalan mulus.
Lebih lanjut, Rahmat meminta agar pertanyaan tidak diperbanyak dengan dalih memiliki riwayat penyakit gula (diabetes). Demi pertimbangan kemanusiaan, awak media akhirnya menyudahi sesi tanya jawab di lokasi dan melanjutkan penelusuran ke tingkat pembinaan wilayah.
Sementara di tempat terpisah, Koordinator Pendidikan (Kordik) sekaligus Pengawas SDN Peuteuycondong 2, Dedi, mengaku belum mengetahui secara pasti jumlah siswa yang belum bisa membaca di sekolah binaannya tersebut. Ia hanya menyebutkan bahwa persoalan itu saat ini masih dalam proses penanganan.
Pengakuan sang pengawas ini semakin mempertegas lemahnya fungsi kontrol dan pengawasan berkala terhadap perkembangan literasi siswa di tingkat satuan pendidikan dasar.
Kasus ini dinilai bukan sekadar urusan administratif naik atau tidak naik kelas, melainkan menyangkut hak dasar anak atas mutu layanan pendidikan yang layak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur untuk memberikan penjelasan komprehensif terkait langkah penyelesaian masalah ini.
Penulis : Anggi
Editor : Andi Saputra










