BNN Usulkan Pelarangan Total Vape, Temuan Narkotika Cair Capai 2,6 Ton

Kamis, 10 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | sorotbanten.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape menyusul meningkatnya temuan zat berbahaya dalam bentuk cair. Bahkan, BNN mengusulkan opsi pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).

Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, serta Kantor Staf Presiden.

Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, mengungkapkan sepanjang 2026 BNN telah menyita sejumlah barang bukti narkotika dan zat berbahaya, termasuk 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.

Baca Juga :  Hadiri Maulid Nabi di Gading Serpong, Wabup Intan Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

Sejumlah pengungkapan terjadi di berbagai daerah. BNN mengungkap 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid di Gresik, Jawa Timur, pada Juli. Kemudian 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamina cair di Kepulauan Riau pada Agustus. Pengungkapan lainnya dilakukan di Sumatera Utara, Bali, Jambi dan Maluku.

Menurut Aldrin, temuan tersebut menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat narkotika dan adiktif.

“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.

Baca Juga :  Bupati Maesyal Ungkap 22 Jembatan Merah Putih di Tangerang, 8 Dibangun TNI dan 14 Polri

Ia menilai peredaran zat narkotika dalam bentuk cair berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Negara harus menanggung biaya rehabilitasi penyalahguna, pemasyarakatan bagi pelaku, hingga pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.

Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres sebagai salah satu opsi untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.

Namun, BNN menegaskan usulan itu masih dalam proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Keputusan akhir akan menunggu kajian komprehensif berbasis data dan bukti agar kebijakan yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga
Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan
Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan
Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Normalisasi Kali Ledug Capai 50 Persen, Pemkot Tangerang Kejar Target Sebelum Musim Hujan
20 Tahun Mengabdi, Kader Posyandu Mauk Wakili Banten di Penilaian Nasional
Polda Banten Cek Empat Lokasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Kota Serang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:08 WIB

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan

Selasa, 22 September 2026 - 21:44 WIB

HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 21:32 WIB

Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terbaru