Jakarta | sorotbanten.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong penguatan tata kelola peredaran rokok elektrik atau vape menyusul meningkatnya temuan zat berbahaya dalam bentuk cair. Bahkan, BNN mengusulkan opsi pelarangan total rokok elektrik melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Usulan tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Rapat tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, di antaranya Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, BNN, Kementerian Perdagangan, BPOM, Polri, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian PPPA, serta Kantor Staf Presiden.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN, Aldrin M.P. Hutabarat, mengungkapkan sepanjang 2026 BNN telah menyita sejumlah barang bukti narkotika dan zat berbahaya, termasuk 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin HCL.
Sejumlah pengungkapan terjadi di berbagai daerah. BNN mengungkap 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid di Gresik, Jawa Timur, pada Juli. Kemudian 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamina cair di Kepulauan Riau pada Agustus. Pengungkapan lainnya dilakukan di Sumatera Utara, Bali, Jambi dan Maluku.
Menurut Aldrin, temuan tersebut menunjukkan adanya potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat narkotika dan adiktif.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahguna narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” ujar Aldrin.
Ia menilai peredaran zat narkotika dalam bentuk cair berpotensi menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas. Negara harus menanggung biaya rehabilitasi penyalahguna, pemasyarakatan bagi pelaku, hingga pemulihan kesehatan masyarakat yang terdampak.
Atas pertimbangan tersebut, BNN mengusulkan pelarangan total rokok elektrik melalui Perpres sebagai salah satu opsi untuk mencegah penyalahgunaan zat berbahaya melalui produk tersebut.
Namun, BNN menegaskan usulan itu masih dalam proses pembahasan lintas kementerian dan lembaga. Keputusan akhir akan menunggu kajian komprehensif berbasis data dan bukti agar kebijakan yang ditetapkan dapat dipertanggungjawabkan.
Editor : Andi Saputra










