Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 25 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak | sorotbanten.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan seorang pria berinisial IB sebagai tersangka dan melakukan penangkapan serta penahanan untuk proses hukum lebih lanjut.

Pengungkapan bermula ketika Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap aktivitas dugaan pertambangan mineral dan batubara pada Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tanah urug tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026. Kegiatan itu menggunakan satu unit alat berat excavator merek Komatsu warna kuning.

Penyidik menemukan kegiatan penambangan tersebut diduga tidak dilengkapi IUP, IPR, IPP maupun SIPB.

Tanah urug hasil penambangan kemudian diduga dijual secara eceran dengan harga sekitar Rp100 ribu per ritase, menggunakan kendaraan berkapasitas sekitar 8 meter kubik.

Baca Juga :  Kios Diduga Edarkan Obat Keras di Bandung Barat, Aparat Diminta Jangan Tutup Mata

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.

“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan,” ujar Maruli, Jumat (25/9/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha pertambangan memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan telah memiliki perizinan dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maruli menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum dalam perkara tersebut, mulai dari penyelidikan dan penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti hingga penangkapan dan penahanan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, IB diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dengan menggunakan alat berat excavator untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Sindikat Curanmor Pick Up, 4 Tersangka Ditangkap dan 11 Kendaraan Diamankan

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dokumen surat jalan, buku catatan ritase, kunci excavator, serta satu unit mobil Mitsubishi Canter berikut kunci kontak.

Barang bukti surat jalan tersebut terdiri dari beberapa bundel salinan atas nama PT Mineral Bentonit Indonesia (MBI/MIB) dan CV Usaha Mandiri Jaya (UMJ), termasuk satu bundel surat jalan kosong.

Selain itu, penyidik mengamankan dua buku kecil yang digunakan untuk mencatat ritase keluar-masuk material.

Atas perkara tersebut, tersangka IB dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut, sebagaimana diterapkan penyidik dalam perkara ini, memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3
Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I
Jenazah Surakman Korban Arupadhatu 1 Dipulangkan ke Carita, Dimakamkan di TPU Ki Demang
DNA Ungkap Identitas Korban Arupadhatu 1, ABK Surakman Ditemukan di Pulau Enggano
Polda Banten Selidiki Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Lebak, Lima Lubang Ditemukan
Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:17 WIB

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:17 WIB

Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terbaru