Polsek Cisoka Amankan Pria yang Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal di Solear, Ratusan Butir Hexymer Disita

Minggu, 2 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial FZ (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko yang berada di depan Stasiun Tigaraksa, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan 270 butir obat keras jenis Hexymer dan 6 butir Tramadol yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Kerahkan 300 Personel, Pengamanan Malam Takbir Idul Adha Diperketat

“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Cisoka melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Tawuran Maut Dipicu Challenge Medsos, Remaja 14 Tahun Dibacok di Cikupa

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap FZ guna mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

Atas dugaan perbuatannya, FZ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan
Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3
Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS
Prestasi Baru Kabupaten Tangerang, Championship TP2DD 2026 Berhasil Diraih
Desa Sodong Masuk 30 Besar Nasional Penurunan Stunting, Tim Kemendes PDT Turun Verifikasi
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:17 WIB

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:41 WIB

Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS

Berita Terbaru