Polsek Cisoka Amankan Pria yang Diduga Edarkan Obat Keras Ilegal di Solear, Ratusan Butir Hexymer Disita

Minggu, 2 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial FZ (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko yang berada di depan Stasiun Tigaraksa, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan 270 butir obat keras jenis Hexymer dan 6 butir Tramadol yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Baca Juga :  Kapolda Banten Lepas Kontingen E-Sport ke Kapolri Cup 2026, Targetkan Prestasi dan Junjung Sportivitas

“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Cisoka melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Tangerang Bongkar Jaringan Obat Keras Ilegal, Ribuan Pil Tramadol dan Hexymer Disita

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap FZ guna mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

Atas dugaan perbuatannya, FZ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Bupati Maesyal Dampingi Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Curug
Hadapi Era AI, Wabup Intan Minta Mahasiswa Tangerang Tak Kehilangan Karakter dan Etika
Jalan Sehat Meriah di Kelapa Dua, Wabup Intan: Jangan Lupa Borong Produk UMKM
Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja
Polsek Pasar Kemis Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Pembiaran
Bupati Maesyal Rasyid Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif, Tegaskan Komitmen Cegah Stunting
Wabup Intan Tinjau Lokasi TPS3R, Pemkab Tangerang Percepat Pengurangan Sampah TPA Jatiwaringin
Bosan Anak Kecanduan Gadget? Pemkab Tangerang Ajak Generasi Muda Kembali ke Permainan Tradisional

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Bupati Maesyal Dampingi Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Curug

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Hadapi Era AI, Wabup Intan Minta Mahasiswa Tangerang Tak Kehilangan Karakter dan Etika

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Jalan Sehat Meriah di Kelapa Dua, Wabup Intan: Jangan Lupa Borong Produk UMKM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Polsek Pasar Kemis Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Pembiaran

Berita Terbaru