Tangerang | sorotbanten.id – Aparat Polsek Cisoka, Polresta Tangerang, mengamankan seorang pria berinisial FZ (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (2/8/2026) dini hari di sebuah toko yang berada di depan Stasiun Tigaraksa, setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran obat keras ilegal di lokasi tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan 270 butir obat keras jenis Hexymer dan 6 butir Tramadol yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.
“Obat keras tersebut disembunyikan di dalam tong sampah dan dibungkus menggunakan plastik berwarna hitam,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Polsek Cisoka melalui serangkaian penyelidikan di lapangan.

Setelah memperoleh informasi yang cukup, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.
“Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cisoka untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap FZ guna mendalami asal-usul obat keras tersebut serta kemungkinan adanya jaringan pemasok maupun pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.
Atas dugaan perbuatannya, FZ dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Editor : Andi Saputra










