Tangerang | sorotbanten.id — Aksi tawuran antar kelompok remaja kembali memakan korban di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius usai dibacok menggunakan senjata tajam dalam bentrokan dua geng remaja di Jalan Raya Otonom Pasar, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Rabu (20/5/2026) dini hari.
Kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polresta Tangerang hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengungkapkan, tawuran dipicu aksi saling tantang antar kelompok remaja melalui media sosial.
“Dua kelompok remaja yang saling tantang bernama Kilometer 18 dan Mystery 16,” ujar Kombes Pol Indra Waspada saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).
Menurutnya, kedua kelompok kemudian sepakat bertemu di lokasi hingga akhirnya terjadi bentrokan brutal di tengah malam. Korban RW yang diketahui berasal dari kelompok Kilometer 18 menjadi sasaran serangan kelompok lawan.
Korban dibacok menggunakan senjata tajam jenis corbek pada bagian belakang kepala saat masih berada di atas sepeda motor.
“Akibat kejadian itu korban mengalami luka serius,” katanya.
Usai korban terjatuh, kelompok pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Rekan-rekan korban kemudian membawa RW ke rumah sakit di wilayah Jati Uwung guna mendapatkan penanganan medis intensif.
Berbekal laporan dari pihak rumah sakit, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, menganalisis rekaman CCTV, serta mengumpulkan alat bukti lainnya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pelaku berinisial MIP (18) yang diduga sebagai pelaku pembacokan.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di kontrakan ibunya di wilayah Bekasi,” jelas Indra Waspada.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis corbek, pakaian yang digunakan saat tawuran, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan aksi kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman hukuman pidana penjara lebih dari lima tahun.
Editor : Andi Saputra











