Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan, Ratusan Pil Berbagai Jenis Disita

Senin, 20 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (16/7/2026).

“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Tak Berizin, Warung Liar di Karang Tengah Dibongkar Petugas Trantib

Dalam penggeledahan, polisi menyita 190 butir Tramadol, 166 butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening masing-masing berisi delapan butir, 108 butir Alprazolam, 29 butir Riklona, serta 50 butir Euforiss.

Menurut Kapolresta, tersangka diduga menjual obat-obatan keras tersebut tanpa memiliki izin maupun kewenangan, serta tanpa resep dokter sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas. Ia juga mengaku telah lima kali membeli obat keras untuk kemudian dijual kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengendara Motor Tewas Usai Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Balaraja, Satlantas Polresta Tangerang Lakukan Penyelidikan

Saat ini, AIS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok dan kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Asep

Berita Terkait

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga
Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan
Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan
Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Normalisasi Kali Ledug Capai 50 Persen, Pemkot Tangerang Kejar Target Sebelum Musim Hujan
20 Tahun Mengabdi, Kader Posyandu Mauk Wakili Banten di Penilaian Nasional
Polda Banten Cek Empat Lokasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Kota Serang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:08 WIB

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan

Selasa, 22 September 2026 - 21:44 WIB

HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 21:32 WIB

Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terbaru