Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan, Ratusan Pil Berbagai Jenis Disita

Senin, 20 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang kembali mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin. Seorang pria berinisial AIS (32), warga Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan ratusan butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Kamis (16/7/2026).

“Dari tangan tersangka, petugas kami menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis yang diduga siap diedarkan,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Senin (20/7/2026).

Baca Juga :  Polresta Tangerang Kerahkan 300 Personel, Pengamanan Malam Takbir Idul Adha Diperketat

Dalam penggeledahan, polisi menyita 190 butir Tramadol, 166 butir Hexymer yang telah dikemas dalam plastik klip bening masing-masing berisi delapan butir, 108 butir Alprazolam, 29 butir Riklona, serta 50 butir Euforiss.

Menurut Kapolresta, tersangka diduga menjual obat-obatan keras tersebut tanpa memiliki izin maupun kewenangan, serta tanpa resep dokter sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari seseorang yang kini masih dalam pengejaran petugas. Ia juga mengaku telah lima kali membeli obat keras untuk kemudian dijual kembali,” jelasnya.

Baca Juga :  Wabup Intan Apresiasi Pendidikan Inklusif di RA Daarul Muttaqien, Dorong Kesetaraan bagi Anak Berkebutuhan Khusus

Saat ini, AIS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Tangerang. Sementara itu, penyidik terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok dan kemungkinan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Editor : Asep

Berita Terkait

Bupati Maesyal Dampingi Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Curug
Hadapi Era AI, Wabup Intan Minta Mahasiswa Tangerang Tak Kehilangan Karakter dan Etika
Jalan Sehat Meriah di Kelapa Dua, Wabup Intan: Jangan Lupa Borong Produk UMKM
Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja
Polsek Pasar Kemis Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Pembiaran
Bupati Maesyal Rasyid Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif, Tegaskan Komitmen Cegah Stunting
Wabup Intan Tinjau Lokasi TPS3R, Pemkab Tangerang Percepat Pengurangan Sampah TPA Jatiwaringin
Bosan Anak Kecanduan Gadget? Pemkab Tangerang Ajak Generasi Muda Kembali ke Permainan Tradisional

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Bupati Maesyal Dampingi Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Curug

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Hadapi Era AI, Wabup Intan Minta Mahasiswa Tangerang Tak Kehilangan Karakter dan Etika

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Jalan Sehat Meriah di Kelapa Dua, Wabup Intan: Jangan Lupa Borong Produk UMKM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Polsek Pasar Kemis Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Pembiaran

Berita Terbaru