Tak Berizin, Warung Liar di Karang Tengah Dibongkar Petugas Trantib

- Writer

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.idPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengambil langkah tegas dalam menata kawasan. Melalui petugas Ketenteraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Karang Tengah, sejumlah warung dan lapak liar yang berdiri di atas ruang publik di Jalan H. Mean, Pondok Rajeg, tepatnya di samping RS Medika Lestari, Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Karang Timur, dibongkar pada Selasa (30/6/2026).

Penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mengembalikan fungsi fasilitas umum, menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat.

Camat Karang Tengah Hendri Mulyadi mengatakan, keberadaan bangunan liar di atas ruang publik tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi menghambat fungsi fasilitas umum yang seharusnya dapat dimanfaatkan seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Tangerang Resmi Buka Bupati Cup 2026, Ribuan Pesepak Bola Muda Siap Berebut Prestasi

“Penataan kawasan ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik sekaligus menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan. Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga fasilitas umum agar tetap tertib dan tidak digunakan untuk mendirikan bangunan atau lapak tanpa izin,” ujar Hendri.

Ia menegaskan, penataan kawasan menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Tangerang dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertata, dan nyaman bagi seluruh warga.

Dalam proses pelaksanaannya, petugas Trantib mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Sebelum pembongkaran dilakukan, para pemilik warung dan lapak telah diberikan sosialisasi serta imbauan agar membongkar dan mengosongkan bangunannya secara mandiri.

Baca Juga :  Ground Breaking Gedung 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan IGD Maternal dan Hemodialisa

Langkah tersebut dilakukan agar proses penertiban berjalan tertib tanpa menimbulkan konflik di lapangan.

Pemerintah Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan dengan tidak memanfaatkan ruang publik di luar peruntukannya serta mematuhi aturan yang berlaku.

Hendri turut mengimbau warga agar aktif melaporkan apabila menemukan pelanggaran pemanfaatan fasilitas umum maupun aktivitas lain yang mengganggu ketertiban di lingkungan sekitar.

“Masyarakat Kota Tangerang, khususnya Karang Tengah, diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap pelanggaran aturan yang terjadi di lingkungan sekitarnya. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Kota Tangerang yang tertib, nyaman, dan berkualitas,” tegasnya.

Editor : Asep

Follow WhatsApp Channel sorotbanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabup Intan Ajak Warga Dukung UMKM Lewat Pasar Rakyat Alam Bambu Ciakar
Ketua Komisi III DPR Apresiasi BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand Senilai Rp4,5 Triliun
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Tahun 2019 Kembali Mencuat, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Berjalan
Sidang Terbuka Rekrutmen Polri 2026, Polda Banten Tegaskan Seleksi Bersih Tanpa Titipan
Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Hadirkan Payment Point, Bayar PKB Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi
Akses Puluhan Layanan Publik dalam Satu Genggaman Lewat Tangerang LIVE
Penyegaran Organisasi, Polresta Tangerang Lakukan Rotasi Kasat dan Kapolsek
Polda Banten Amankan 13 Sepeda Motor Hasil Curanmor, Pengambilan Gratis bagi Pemilik Sah

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:02 WIB

Wabup Intan Ajak Warga Dukung UMKM Lewat Pasar Rakyat Alam Bambu Ciakar

Sabtu, 4 Juli 2026 - 22:21 WIB

Ketua Komisi III DPR Apresiasi BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand Senilai Rp4,5 Triliun

Jumat, 3 Juli 2026 - 21:36 WIB

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Tahun 2019 Kembali Mencuat, Polda Banten Pastikan Proses Hukum Berjalan

Jumat, 3 Juli 2026 - 18:28 WIB

Sidang Terbuka Rekrutmen Polri 2026, Polda Banten Tegaskan Seleksi Bersih Tanpa Titipan

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:13 WIB

Pemkab Tangerang dan Pemprov Banten Hadirkan Payment Point, Bayar PKB Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi

Berita Terbaru