Diduga Ganti Plat Merah Jadi Plat Putih, Aktivis Minta Pejabat Samsat Malingping Diperiksa

- Writer

Sabtu, 13 Juni 2026 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak | sorotbanten.id – Aktivis kepemudaan M. Febi Pirmansyah melontarkan kritik keras terhadap seorang pejabat di UPT Samsat Malingping berinisial D yang diduga mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan dinas berplat merah menjadi plat biasa berwarna putih. Dugaan tersebut memicu sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan penggunaan aset negara yang harus sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain menyoroti dugaan pergantian plat kendaraan dinas, Febi juga mempertanyakan kedisiplinan pejabat tersebut yang disebut-sebut jarang hadir di kantor pada hari Senin dan Jumat.

Menurut Febi, penggunaan kendaraan dinas pemerintah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, kendaraan milik instansi pemerintah wajib menggunakan TNKB dengan warna dasar merah dan tulisan putih.

Ia menilai, apabila benar terjadi penggantian plat merah menjadi plat biasa tanpa mekanisme yang sah, maka hal itu perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait.

“Mobil dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus transparan dan sesuai aturan. Jika benar terdapat pejabat yang mengganti plat merah menjadi plat biasa, maka hal tersebut patut diklarifikasi dan dievaluasi oleh instansi terkait,” ujar M. Febi Pirmansyah.

Baca Juga :  Wabup Intan Puji Bank Sampah RW 025 Bencongan, Sampah Disulap Jadi Sumber Cuan Warga

Febi menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja PNS. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.

Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kendaraan dinas dapat berimplikasi pada sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Tak hanya itu, Febi juga menyoroti dugaan rendahnya tingkat kehadiran pejabat berinisial D tersebut. Ia menilai, apabila terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka hal itu bertentangan dengan kewajiban ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 94 Tahun 2021.

“Pejabat publik dan ASN seharusnya memberikan teladan dalam menaati peraturan, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kami meminta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, BKD Provinsi Banten, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Pembangunan, Ini Pesan Bupati Tangerang

Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan aset negara dan disiplin ASN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Samsat Malingping, Agus Suryadi, mengaku telah mengambil langkah dengan memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Ia juga telah memerintahkan agar plat kendaraan dinas tersebut segera dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat saya mengetahui hal tersebut, saya sudah menegur dan memerintahkan kepada yang bersangkutan agar plat mobil dinas segera diganti dengan yang aslinya,” ujar Agus Suryadi. Sabtu (13/6/2026).

Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut terkait alasan pergantian TNKB kendaraan dinas tersebut maupun hasil pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan.

Penulis : Dase Abdul Rohim

Editor : Andi Saputra

Follow WhatsApp Channel sorotbanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Sepatan Dibekuk, 13 Paket Narkoba Siap Edar Disita Polisi
Dinsos Kota Tangerang Perkuat Peran Kampung Siaga Bencana, Warga Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat
Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Usaha, Puluhan Pelaku UMKM Dilatih Produksi Keripik Baby Crab
Masa Depan Bisnis Ada di AI, Pemuda Tangerang Dapat Kesempatan Belajar Gratis
Sensus Ekonomi 2026 Jadi Penentu Arah Pembangunan, Ini Pesan Bupati Tangerang
Pemanggilan Kepsek SMPN 1 Jayanti Sudah Dilakukan, Disdik Masih Tunggu Laporan Bidang
Bapenda Kabupaten Tangerang Lantik 10 Jurusita Pajak Daerah, Perkuat Penegakan Hukum dan Optimalisasi PAD
Warga Cisoka Keluhkan Kebisingan dan Debu Pabrik Batako, Pemkab Tangerang Diminta Segera Bertindak

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:51 WIB

Pengedar Sabu di Sepatan Dibekuk, 13 Paket Narkoba Siap Edar Disita Polisi

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:33 WIB

Dinsos Kota Tangerang Perkuat Peran Kampung Siaga Bencana, Warga Dibekali Kemampuan Hadapi Situasi Darurat

Rabu, 24 Juni 2026 - 22:10 WIB

Bupati Tangerang Serahkan Bantuan Usaha, Puluhan Pelaku UMKM Dilatih Produksi Keripik Baby Crab

Selasa, 23 Juni 2026 - 17:50 WIB

Masa Depan Bisnis Ada di AI, Pemuda Tangerang Dapat Kesempatan Belajar Gratis

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:22 WIB

Pemanggilan Kepsek SMPN 1 Jayanti Sudah Dilakukan, Disdik Masih Tunggu Laporan Bidang

Berita Terbaru