Lebak | sorotbanten.id – Aktivis kepemudaan M. Febi Pirmansyah melontarkan kritik keras terhadap seorang pejabat di UPT Samsat Malingping berinisial D yang diduga mengganti Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) kendaraan dinas berplat merah menjadi plat biasa berwarna putih. Dugaan tersebut memicu sorotan publik karena dinilai berkaitan dengan penggunaan aset negara yang harus sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain menyoroti dugaan pergantian plat kendaraan dinas, Febi juga mempertanyakan kedisiplinan pejabat tersebut yang disebut-sebut jarang hadir di kantor pada hari Senin dan Jumat.
Menurut Febi, penggunaan kendaraan dinas pemerintah telah diatur secara tegas dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Dalam aturan tersebut, kendaraan milik instansi pemerintah wajib menggunakan TNKB dengan warna dasar merah dan tulisan putih.
Ia menilai, apabila benar terjadi penggantian plat merah menjadi plat biasa tanpa mekanisme yang sah, maka hal itu perlu mendapatkan perhatian serius dari instansi terkait.
“Mobil dinas merupakan aset negara yang penggunaannya harus transparan dan sesuai aturan. Jika benar terdapat pejabat yang mengganti plat merah menjadi plat biasa, maka hal tersebut patut diklarifikasi dan dievaluasi oleh instansi terkait,” ujar M. Febi Pirmansyah.
Febi menjelaskan, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja PNS. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan kendaraan dinas dapat berimplikasi pada sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tak hanya itu, Febi juga menyoroti dugaan rendahnya tingkat kehadiran pejabat berinisial D tersebut. Ia menilai, apabila terbukti tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, maka hal itu bertentangan dengan kewajiban ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 94 Tahun 2021.
“Pejabat publik dan ASN seharusnya memberikan teladan dalam menaati peraturan, bukan justru menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Kami meminta Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, BKD Provinsi Banten, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan dan memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan aset negara dan disiplin ASN merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala UPT Samsat Malingping, Agus Suryadi, mengaku telah mengambil langkah dengan memberikan teguran kepada yang bersangkutan. Ia juga telah memerintahkan agar plat kendaraan dinas tersebut segera dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat saya mengetahui hal tersebut, saya sudah menegur dan memerintahkan kepada yang bersangkutan agar plat mobil dinas segera diganti dengan yang aslinya,” ujar Agus Suryadi. Sabtu (13/6/2026).
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut terkait alasan pergantian TNKB kendaraan dinas tersebut maupun hasil pemeriksaan internal terhadap pejabat yang bersangkutan.
Penulis : Dase Abdul Rohim
Editor : Andi Saputra











