Serang | sorotbanten.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun. Hingga Rabu (22/7/2026), penyidik telah menetapkan dan mengamankan satu orang tersangka, sementara sejumlah pelaku lain masih dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/313/VII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2026/POLDA BANTEN tanggal 19 Juli 2026. Penyidik terus bekerja secara maksimal untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang dilaporkan,” ujar Maruli.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Korban diduga didatangi sekelompok orang, mengalami tindakan kekerasan, kemudian dibawa secara paksa menggunakan kendaraan menuju kediaman Ketua DPRD Kabupaten Lebak untuk diminta menyampaikan permohonan maaf.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), visum terhadap korban, memeriksa korban dan sejumlah saksi, memanggil pihak-pihak terkait, serta mengamankan seorang tersangka berinisial AS yang kini menjalani pemeriksaan intensif.
“Penyidik masih melakukan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka lainnya yang diduga terlibat. Siapa pun yang terbukti memiliki peran dalam perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Maruli.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran Visum et Repertum atas nama korban, rekaman video kejadian, satu helai celana panjang warna abu-abu tua, satu unit telepon genggam Vivo V20 warna Sunset Melody, serta satu dus telepon genggam Oppo Reno 11F.
Kabid Humas menegaskan, Polda Banten berkomitmen memberantas segala bentuk aksi kekerasan dan premanisme demi memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun segala bentuk tindak kekerasan di wilayah hukum Polda Banten. Kami mengimbau masyarakat untuk mempercayakan penanganan perkara ini kepada penyidik dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses hukum. Semua pihak yang terbukti bersalah akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Editor : Andi Saputra










