Serang | sorotbanten.id – Polda Banten memastikan penemuan jenazah seorang pelajar di Pantai Asmara SP 10, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Kamis (24/9/2026), tidak berkaitan dengan insiden hilang kontak KM Arupadatu I di perairan Selat Sunda.
Jenazah tersebut diketahui berinisial EP, pelajar kelas XI SMAN 5 Lubuk Pinang dan warga Desa Ranah Karya, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko.
Berdasarkan laporan Polres Mukomuko, kepolisian setempat masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kronologi serta penyebab kematian korban, termasuk meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak keluarga.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, hasil koordinasi menunjukkan penemuan jenazah EP merupakan peristiwa berbeda dengan kasus KM Arupadatu I.
“Kami menyampaikan bahwa penemuan jenazah seorang pelajar di Pantai Asmara, Kabupaten Mukomuko, tidak berkaitan dengan KM Arupadatu I. Identitas korban sebagaimana laporan dari Polres Mukomuko adalah EP, pelajar SMAN 5 Lubuk Pinang, dan saat ini pihak kepolisian setempat masih melakukan pendalaman terhadap penyebab serta kronologi kejadian,” ujar Maruli.
Maruli mengimbau masyarakat tidak langsung mengaitkan setiap penemuan jenazah di wilayah Bengkulu dengan korban KM Arupadatu I sebelum adanya hasil identifikasi resmi dari pihak berwenang.
Menurutnya, identifikasi korban dalam insiden KM Arupadatu I dilakukan melalui mekanisme Disaster Victim Identification (DVI) Pusdokkes Polri dengan pemeriksaan ilmiah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Identifikasi korban terkait KM Arupadatu I dilakukan melalui prosedur resmi dan berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah,” katanya.
Ia menegaskan, setiap perkembangan terkait pencarian maupun identifikasi korban akan disampaikan berdasarkan hasil verifikasi dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat diharapkan mengutamakan informasi dari sumber resmi,” pungkas Maruli.
Editor : Andi Saputra










