Tangerang | sorotbanten.id – Aparat Polresta Tangerang menggerebek praktik judi sabung ayam di Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Minggu (10/5/2026).
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Tangerang, Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Kami mendapat informasi adanya aktivitas judi sabung ayam dan langsung bergerak melakukan penggerebekan,” ujar Indra Waspada.
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 13 ekor ayam aduan, enam sarung ayam, jam dinding, buku rekapan, kandang, serta 28 unit sepeda motor.
Menurut Indra Waspada, usai penggerebekan petugas langsung melakukan pembongkaran terhadap arena sabung ayam dan memasang garis polisi di lokasi kejadian.
“Untuk selanjutnya tempat atau lapak sabung ayam telah dilakukan pembongkaran dan sudah dipasang police line,” katanya.
Kapolresta menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk praktik perjudian, termasuk sabung ayam, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya praktik serupa maupun aktivitas lain yang meresahkan lingkungan.
“Apabila masyarakat mengetahui aktivitas judi atau praktik meresahkan lainnya, segera laporkan dan akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Editor : Andi Saputra








