Tangerang Selatan | sorotbanten.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G hasil pengungkapan kasus peredaran obat ilegal sepanjang April 2026. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolsek Serpong menggunakan mesin incinerator sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dan dihadiri Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, jajaran penyidik, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta para tersangka.
Dalam keterangannya, AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat keras daftar G ilegal.
“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Boy.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam mengawasi peredaran obat-obatan ilegal dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Kepolisian 110.
Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan pada 30 April 2026. Petugas kemudian membuntuti sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel yang membawa muatan mencurigakan hingga akhirnya dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 78 karton obat keras daftar G berbagai merek yang diangkut oleh dua tersangka berinisial F dan A. Keduanya diketahui tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.
Menurut Kompol Suhardono, obat-obatan tersebut diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana ketentuan yang berlaku. Para pelaku diduga menjadikan wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat sebagai target utama pemasaran.
Editor : Andi Saputra










