Polres Tangsel Musnahkan 46 Juta Butir Obat Keras Ilegal

Rabu, 5 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang Selatan | sorotbanten.id – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan sekitar 46 juta butir obat keras daftar G hasil pengungkapan kasus peredaran obat ilegal sepanjang April 2026. Pemusnahan barang bukti dilakukan di Mapolsek Serpong menggunakan mesin incinerator sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras tanpa izin.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo dan dihadiri Wakapolres Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono, jajaran penyidik, perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan, Pengadilan Negeri Tangerang, tokoh agama, tokoh masyarakat, kuasa hukum, serta para tersangka.

Dalam keterangannya, AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa Polres Tangerang Selatan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika maupun obat keras daftar G ilegal.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polresta Tangerang Ringkus Pengedar Obat Keras Ilegal di Sepatan, Ratusan Pil Berbagai Jenis Disita

“Terlebih apabila pelakunya anggota Polri, kami tidak akan memberikan perlakuan khusus. Akan kami tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Boy.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam mengawasi peredaran obat-obatan ilegal dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat Kepolisian 110.

Sementara itu, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Serpong melakukan penyelidikan pada 30 April 2026. Petugas kemudian membuntuti sebuah kendaraan Mitsubishi Colt Diesel yang membawa muatan mencurigakan hingga akhirnya dihentikan di kawasan Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Baca Juga :  Perbedaan Pendapat Warga dan Jemaat GKPI di Rajeg, Polisi Tempuh Langkah Persuasif

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 78 karton obat keras daftar G berbagai merek yang diangkut oleh dua tersangka berinisial F dan A. Keduanya diketahui tidak memiliki izin untuk mengedarkan obat-obatan tersebut.

Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga ke sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Di lokasi itu, petugas kembali menemukan 838 karton obat keras daftar G berbagai jenis yang diduga siap diedarkan.

Menurut Kompol Suhardono, obat-obatan tersebut diduga tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu sebagaimana ketentuan yang berlaku. Para pelaku diduga menjadikan wilayah Tangerang Raya, Jakarta Raya, dan Jawa Barat sebagai target utama pemasaran.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I
Jenazah Surakman Korban Arupadhatu 1 Dipulangkan ke Carita, Dimakamkan di TPU Ki Demang
DNA Ungkap Identitas Korban Arupadhatu 1, ABK Surakman Ditemukan di Pulau Enggano
Polda Banten Selidiki Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Lebak, Lima Lubang Ditemukan
Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga
Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 19:04 WIB

Jenazah Surakman Korban Arupadhatu 1 Dipulangkan ke Carita, Dimakamkan di TPU Ki Demang

Rabu, 23 September 2026 - 19:57 WIB

DNA Ungkap Identitas Korban Arupadhatu 1, ABK Surakman Ditemukan di Pulau Enggano

Rabu, 23 September 2026 - 19:55 WIB

Polda Banten Selidiki Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Lebak, Lima Lubang Ditemukan

Berita Terbaru