Serang | sorotbanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria muda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis berhasil dibekuk dalam penggerebekan di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Meski berlangsung beberapa hari sebelumnya, keberhasilan operasi itu baru dipublikasikan pada Senin (13/7/2026).
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., mengatakan petugas mengamankan dua tersangka berinisial M.F. (21) dan T.M. (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ciruas dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Saat penggeledahan di rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Sebanyak 57 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto sekitar 59 gram, dua botol cairan sintetis, serta sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi dan pengemasan berhasil diamankan.
Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, lakban, tas selempang, kotak penyimpanan, tembakau mole, hingga tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap para tersangka diduga menjual tembakau sintetis dengan sistem paket. Harga yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp170 ribu per paket, tergantung berat dan ukuran kemasan.
Modus tersebut diduga menyasar kalangan muda karena harga yang relatif terjangkau, sehingga berpotensi memperluas penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga belasan tahun, bahkan dapat diperberat sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok maupun mendistribusikan tembakau sintetis tersebut.
Polresta Serang Kota menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.
Editor : Andi Saputra










