Satresnarkoba Polresta Serang Kota Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Ciruas, Dua Pengedar Dibekuk

Senin, 13 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serang | sorotbanten.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua pria muda yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis tembakau sintetis berhasil dibekuk dalam penggerebekan di Kampung Kesampangan, Kelurahan Cigelam, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Meski berlangsung beberapa hari sebelumnya, keberhasilan operasi itu baru dipublikasikan pada Senin (13/7/2026).

Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Vhalio Agafe, S.I.K., M.H., mengatakan petugas mengamankan dua tersangka berinisial M.F. (21) dan T.M. (19). Keduanya merupakan warga Kecamatan Ciruas dan diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.

Saat penggeledahan di rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sekaligus pengemasan narkotika, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah cukup besar. Sebanyak 57 paket tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto sekitar 59 gram, dua botol cairan sintetis, serta sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk proses produksi dan pengemasan berhasil diamankan.

Baca Juga :  Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di 6 Lokasi, 7 Tersangka Ditahan

Tak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, lakban, tas selempang, kotak penyimpanan, tembakau mole, hingga tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap para tersangka diduga menjual tembakau sintetis dengan sistem paket. Harga yang dipatok bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp170 ribu per paket, tergantung berat dan ukuran kemasan.

Modus tersebut diduga menyasar kalangan muda karena harga yang relatif terjangkau, sehingga berpotensi memperluas penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat berupa pidana penjara hingga belasan tahun, bahkan dapat diperberat sesuai peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga :  Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 27 Ribu Lebih Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Diciduk

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Serang Kota guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang memasok maupun mendistribusikan tembakau sintetis tersebut.

Polresta Serang Kota menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat pun diimbau terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba agar dapat segera ditindaklanjuti.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan
Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3
Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I
Jenazah Surakman Korban Arupadhatu 1 Dipulangkan ke Carita, Dimakamkan di TPU Ki Demang
DNA Ungkap Identitas Korban Arupadhatu 1, ABK Surakman Ditemukan di Pulau Enggano
Polda Banten Selidiki Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Lebak, Lima Lubang Ditemukan

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:17 WIB

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:17 WIB

Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terbaru