Polda Banten Bongkar Tambang Ilegal di 6 Lokasi, 7 Tersangka Ditahan

Kamis, 20 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serang | sorotbanten.id – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama Polres jajaran mengungkap praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah wilayah hukum Polda Banten.

Dalam pengungkapan yang dilakukan sepanjang Juli hingga Agustus 2026 tersebut, polisi menemukan aktivitas pertambangan ilegal di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, dan Kabupaten Lebak. Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Press conference pengungkapan kasus tersebut dihadiri Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kadis ESDM Provinsi Banten, serta perwakilan SAM Pertamina Banten di DPUPR Provinsi Banten, Kamis (20/8/2026).

Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Yudhis Wibisana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas ilegal yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

“Keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Banten dan jajaran dalam menegakkan hukum serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat,” ujar Yudhis.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku melakukan penambangan mineral berupa batuan, tanah, pasir hingga batuan yang mengandung emas tanpa dilengkapi perizinan.

Aktivitas tersebut dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten. Kegiatan ilegal itu telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan dengan menggunakan alat berat berupa excavator.

Baca Juga :  SIM Keliling Polresta Tangerang Hadir Hari Ini, Perpanjang SIM A dan C Tanpa Antre Panjang

Selain aktivitas penambangan, polisi juga menemukan praktik pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak memiliki izin.

Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JN (36), MF (34), AM (30), DN (28), RD (40), RH (26), dan AS (46). Mereka diketahui berperan sebagai pemilik kegiatan.

Sementara satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan.

Dalam perkara lainnya, Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Modus yang digunakan yakni membeli solar bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali dengan harga industri. Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil boks yang telah dimodifikasi dengan memasang tangki di bagian dalam kendaraan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari rangkaian pengungkapan tersebut, di antaranya:

  • 9 unit excavator;
  • surat jalan dan hasil penjualan;
  • batuan mengandung emas;
  • peralatan pengolahan emas berupa gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower;
  • uang modal pembelian BBM bersubsidi sebesar Rp6,2 juta; serta
  • satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.

Yudhis menegaskan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Perbedaan Pendapat Warga dan Jemaat GKPI di Rajeg, Polisi Tempuh Langkah Persuasif

Untuk perkara pertambangan ilegal, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar bagi pihak yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin yang dipersyaratkan.

Sementara itu, perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi dipersangkakan dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Polda Banten mengajak masyarakat turut berperan dalam mengawasi aktivitas pertambangan dan distribusi BBM bersubsidi. Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas ilegal.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi,” kata Yudhis.

Ia menegaskan, Polda Banten akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas yang berpotensi merugikan negara sekaligus memperkuat pengawasan terhadap sektor pertambangan dan energi di wilayah Banten.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga
Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan
Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan
Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Normalisasi Kali Ledug Capai 50 Persen, Pemkot Tangerang Kejar Target Sebelum Musim Hujan
20 Tahun Mengabdi, Kader Posyandu Mauk Wakili Banten di Penilaian Nasional
Polda Banten Cek Empat Lokasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Kota Serang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:08 WIB

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan

Selasa, 22 September 2026 - 21:44 WIB

HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 21:32 WIB

Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terbaru