Serang | sorotbanten.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten resmi menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan yang dilaporkan oleh Fam Fuk Tjhong alias Uun pada Minggu (19/7/2026). Laporan tersebut kini tengah ditangani penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Laporan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan langsung ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum untuk dilakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea menegaskan, setiap laporan masyarakat yang masuk akan diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Benar, Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHPidana dan/atau Pasal 450 KUHPidana. Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada Sabtu, 18 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Babakan Pulo RT/RW 005/004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. Hingga saat ini, pihak terlapor masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.
Dalam rangka pembuktian perkara, penyidik telah mengajukan permohonan visum et repertum terhadap pelapor sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain itu, penyidik juga akan mengumpulkan berbagai alat bukti melalui pemeriksaan saksi-saksi serta pihak-pihak yang mengetahui, melihat, maupun mendengar langsung dugaan peristiwa tersebut.
“Seluruh fakta yang diperoleh akan dianalisis secara komprehensif dengan pendekatan Scientific Crime Investigation guna memastikan proses penyelidikan berjalan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum,” jelas Maruli.
Ia menambahkan, Polda Banten tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menangani perkara tersebut. Oleh karena itu, masyarakat diminta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan.
“Saat ini penyidik masih bekerja mengumpulkan fakta-fakta. Kami mengimbau semua pihak untuk memberikan ruang kepada penyidik agar dapat bekerja secara profesional hingga perkara ini menjadi terang,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Kabid Humas menegaskan komitmen Polda Banten dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum.
“Tidak ada ruang bagi aksi premanisme maupun tindakan melawan hukum di wilayah hukum Polda Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea.
Editor : Asep










