Polda Banten Tegaskan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 31 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serang | sorotbanten.idPolda Banten kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Imbauan tersebut disampaikan Kabidkum Polda Banten AKBP Winarno, S.H., S.I.K. saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif #BincangPagi – Sapa Pagi Indonesia yang disiarkan langsung oleh Harmony Media Network, Jumat (31/7/2026), dengan tema “Stop Pembakaran Hutan dan Lahan!”.

Dalam kesempatan itu, AKBP Winarno menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga perekonomian.

Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyebabkan kabut asap yang mengganggu aktivitas masyarakat, mengancam kesehatan, serta berdampak pada berbagai sektor kehidupan.

Baca Juga :  Akses Puluhan Layanan Publik dalam Satu Genggaman Lewat Tangerang LIVE

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam bentuk apa pun. Selain membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pencegahan menjadi tanggung jawab kita bersama demi menjaga kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang,” ujar AKBP Winarno.

Ia menjelaskan, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Perkebunan.

“Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Selain sanksi pidana, AKBP Winarno mengungkapkan bahwa lokasi hutan atau lahan yang terbakar akan ditetapkan dalam status quo sebagai bagian dari proses penyidikan. Selama proses hukum berlangsung, lahan tersebut tidak dapat dimanfaatkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Ayah Wajib Hadir, Pesan Kuat Bupati Maesyal Rasyid di Puncak Harganas 2026

Di akhir penyampaiannya, Kabidkum Polda Banten mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan segera melaporkan kepada kepolisian atau instansi terkait apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran.

“Polda Banten berkomitmen mengedepankan langkah preventif, edukatif, dan penegakan hukum secara tegas dalam menangani kasus kebakaran hutan dan lahan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Provinsi Banten,” pungkasnya.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Bupati Maesyal Dampingi Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Curug
Hadapi Era AI, Wabup Intan Minta Mahasiswa Tangerang Tak Kehilangan Karakter dan Etika
Jalan Sehat Meriah di Kelapa Dua, Wabup Intan: Jangan Lupa Borong Produk UMKM
Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja
Polsek Pasar Kemis Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Pembiaran
Bupati Maesyal Rasyid Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif, Tegaskan Komitmen Cegah Stunting
Wabup Intan Tinjau Lokasi TPS3R, Pemkab Tangerang Percepat Pengurangan Sampah TPA Jatiwaringin
Bosan Anak Kecanduan Gadget? Pemkab Tangerang Ajak Generasi Muda Kembali ke Permainan Tradisional

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Bupati Maesyal Dampingi Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Curug

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Hadapi Era AI, Wabup Intan Minta Mahasiswa Tangerang Tak Kehilangan Karakter dan Etika

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Jalan Sehat Meriah di Kelapa Dua, Wabup Intan: Jangan Lupa Borong Produk UMKM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Polsek Pasar Kemis Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Pembiaran

Berita Terbaru