PPP Banten Bergejolak, Sekjen Ahmad Fauzi: Pengambilalihan Kantor Secara Paksa Merupakan Tindakan Kriminal

Minggu, 26 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serang | sorotbanten.id – Konflik internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Provinsi Banten kian memanas. Sengketa kepengurusan yang bergulir dari Mahkamah Partai hingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini merembet pada saling somasi terkait hak penggunaan Kantor DPW PPP Banten.

Sekretaris DPW PPP Banten, Ahmad Fauzi atau yang akrab disapa Rully, menegaskan bahwa upaya pengambilalihan kantor secara paksa merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan berpotensi masuk ke ranah pidana.

“Jika ada pihak yang ingin mengambil kantor secara paksa, maka itu kami anggap sebagai bentuk premanisme berkedok hukum. Pengambilalihan kantor secara paksa merupakan tindakan kriminal. Kami tidak akan gentar. Demi menegakkan prinsip keadilan, kami siap menghadapi,” tegas Rully, Jumat (24/7/2026).

Menurut Rully, perselisihan di tubuh PPP tidak hanya terjadi di Banten. Sejumlah gugatan yang muncul di berbagai daerah merupakan bentuk ketidakpuasan sebagian kader terhadap kebijakan DPP PPP yang menerbitkan sejumlah Surat Keputusan (SK) pemberhentian pengurus.

Ratusan pengurus PPP dari berbagai wilayah, seperti Maluku, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan, Nusa Tenggara Barat, Bali, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, hingga Banten, disebut terlibat dalam dinamika tersebut.

Banten menjadi salah satu daerah yang paling disorot karena selama ini dikenal sebagai salah satu basis politik Mardiono yang sebelumnya menjabat Ketua DPW PPP Banten. Di daerah ini, konflik tidak hanya berlangsung melalui jalur hukum, tetapi juga berkembang menjadi saling somasi terkait penggunaan Kantor DPW PPP Banten.

Baca Juga :  Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kapolres Lebak Pimpin Apel Karhutla 2026

Konflik kepengurusan bermula setelah DPP PPP menerbitkan Surat Keputusan Nomor 0081/SK/DPP/W/I/2026 tentang Penetapan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPW PPP Banten, Baihaki Sulaiman, dan Sekretaris Ida Hamidah pada 30 Januari 2026. SK tersebut ditandatangani H. Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP, Jabbar Idris.

Menanggapi keputusan itu, Ketua DPW PPP Banten Subadri Ushuluddin dan Sekretaris Ahmad Fauzi mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai pada 31 Januari 2026 sebagai upaya penyelesaian melalui mekanisme internal partai.

Namun, sebelum Mahkamah Partai mengeluarkan putusan, beredar informasi mengenai pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) DPW PPP Banten pada Maret 2026. Kubu Subadri-Ahmad Fauzi menilai pelaksanaan Muswil tersebut mengabaikan proses penyelesaian sengketa yang masih berjalan.

Selanjutnya, DPP PPP menerbitkan SK hasil Muswil yang menetapkan Neng Siti Julaiha sebagai Ketua DPW PPP Banten. SK tersebut ditandatangani Ketua Umum DPP PPP H. Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal DPP PPP pada 9 April 2026.

Karena selama sekitar empat bulan belum memperoleh tindak lanjut dari Mahkamah Partai, Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi melalui kuasa hukum Ari Setiadi & Rekan mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Mardiono ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan diajukan pada 3 Juni 2026 dan tercatat dengan Nomor Perkara 423/Pdt.G/2026/PN.Jkt.Pst pada 23 Juni 2026.

Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, Neng Siti Julaiha disebut telah melayangkan dua kali somasi kepada kepengurusan DPW PPP Banten yang dipimpin Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi, masing-masing pada 13 Juli dan 20 Juli 2026.

Baca Juga :  Bosan Anak Kecanduan Gadget? Pemkab Tangerang Ajak Generasi Muda Kembali ke Permainan Tradisional

Menurut Ahmad Fauzi, isi somasi tersebut meminta penyerahan Kantor DPW PPP Banten dan disertai ancaman akan dilakukan pengambilalihan secara paksa.

“Kami sudah menerima dua kali somasi dari Neng Siti Julaiha yang ingin mengambil alih kantor secara paksa. Somasi tersebut juga sudah kami jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut atas somasi tersebut, DPW PPP Banten di bawah kepemimpinan Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama DPC PPP se-Provinsi Banten di Kantor DPW PPP Banten pada 23 Juli 2026.

Menurut Rully, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang masih berjalan, baik di Mahkamah Partai maupun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Perselisihan ini seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak ataupun upaya pengambilalihan kantor secara paksa,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, proses gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih berlangsung. Sementara itu, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari pihak Neng Siti Julaiha maupun DPP PPP terkait pernyataan yang disampaikan kubu Subadri Ushuluddin dan Ahmad Fauzi.

Penulis : Dase Abdul Rohim

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Bupati Maesyal Dampingi Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Curug
Hadapi Era AI, Wabup Intan Minta Mahasiswa Tangerang Tak Kehilangan Karakter dan Etika
Jalan Sehat Meriah di Kelapa Dua, Wabup Intan: Jangan Lupa Borong Produk UMKM
Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja
Polsek Pasar Kemis Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Pembiaran
Bupati Maesyal Rasyid Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif, Tegaskan Komitmen Cegah Stunting
Wabup Intan Tinjau Lokasi TPS3R, Pemkab Tangerang Percepat Pengurangan Sampah TPA Jatiwaringin
Bosan Anak Kecanduan Gadget? Pemkab Tangerang Ajak Generasi Muda Kembali ke Permainan Tradisional

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Bupati Maesyal Dampingi Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Curug

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Hadapi Era AI, Wabup Intan Minta Mahasiswa Tangerang Tak Kehilangan Karakter dan Etika

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Jalan Sehat Meriah di Kelapa Dua, Wabup Intan: Jangan Lupa Borong Produk UMKM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Polsek Pasar Kemis Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Pembiaran

Berita Terbaru