Lebak | sorotbanten.id – Forum Warga Bersatu (FORWATU) Banten resmi melaporkan dugaan intimidasi dan kekerasan terhadap seorang warga bernama Uun ke Polda Banten. Organisasi tersebut juga menyiapkan aksi unjuk rasa besar-besaran dengan mengusung tagar #SAVEUUN, serta mendesak Ketua DPRD Kabupaten Lebak mundur dari jabatannya apabila nantinya terbukti terlibat berdasarkan proses hukum.
Langkah FORWATU dipicu beredarnya rekaman video di media sosial yang memperlihatkan seorang pria yang disebut sebagai Uun berada di dalam sebuah kendaraan tanpa mengenakan pakaian, menutupi wajah, dan tampak ketakutan saat mendapat tekanan terkait ucapan sarkasme yang diduga menyerang pribadi Ketua DPRD Kabupaten Lebak.
Peristiwa tersebut memicu reaksi keras dari FORWATU. Organisasi itu menilai, jika benar terjadi, dugaan tindakan intimidasi maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menegaskan bahwa setiap dugaan penghinaan seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan yang mengarah pada main hakim sendiri.
“Kami tidak membenarkan apabila ada perkataan yang kasar atau menyerang pribadi. Namun kita hidup di negara hukum. Jika merasa dirugikan, jalannya jelas, yaitu melapor kepada kepolisian dan menempuh proses hukum di pengadilan. Bukan dengan memerintahkan orang lain melakukan pengeroyokan, menelanjangi, atau mengintimidasi seseorang. Apabila benar terjadi, tindakan seperti itu justru mencederai prinsip negara hukum dan mencoreng marwah lembaga wakil rakyat,” tegas Arwan.
FORWATU mengaku telah menyerahkan rekaman video beserta sejumlah data pendukung kepada penyidik Polda Banten sebagai bahan penyelidikan.
Arwan meminta aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh dan profesional, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak yang diduga memberi perintah apabila didukung alat bukti yang sah.
“Kami menyerahkan rekaman video beserta data pendukung kepada penyidik Polda Banten. Apabila memang terdapat dugaan penghinaan, biarlah proses hukum yang menilainya. Namun apabila terdapat dugaan tindak kekerasan, kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat pihak yang diduga memberi perintah, sesuai alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selain menempuh jalur hukum, FORWATU memastikan tengah menggalang berbagai elemen masyarakat untuk menggelar aksi penyampaian pendapat secara damai dengan membawa tagar #SAVEUUN sebagai bentuk solidaritas terhadap korban yang diduga mengalami intimidasi.
FORWATU juga menyampaikan tuntutan politik agar Ketua DPRD Kabupaten Lebak bertanggung jawab apabila nantinya terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan hasil proses hukum.
“Pemimpin seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum. Gerakan #SAVEUUN kami hadir sebagai bentuk kepedulian terhadap rasa keadilan dan perlindungan hak-hak masyarakat. Seluruh perjuangan kami akan dilakukan secara damai, tertib, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arwan.
Meski melontarkan kritik keras, FORWATU menegaskan seluruh langkah organisasinya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Mereka meminta masyarakat menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : Dase Abdul Rohim
Editor : Andi Saputra










