Polda Banten Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Tuntutan CSR PT Gandasari Energi, Tiga Tersangka Ditangkap

Kamis, 9 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serang | sorotbanten.id – Polda Banten melalui Ditreskrimum Polda Banten melaksanakan Press Conference ungkap kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan yang terjadi di lingkungan PT Gandasari Energi, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Kegiatan tersebut bertempat di Aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (09/07/2026).

Dalam kesempatannya, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2022, saat PT Gandasari Energi melaksanakan kegiatan reklamasi di wilayah Bojonegara.

“Sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, PT. Gandasari Energi memberikan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) kepada kelompok nelayan, antara lain kepada Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh sebesar Rp170 juta telah dibayarkan Rp108 juta, Rukun Nelayan Prisai Pesisir sebesar Rp250 juta telah dibayarkan Rp125 juta, serta dana organisasi kepada Aliansi yang dipimpin tersangka SA sebesar Rp5 juta per bulan selama enam bulan, karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama kurang lebih 18 bulan, PT. Gandasari Energi belum melakukan pembayaran lanjutan atas dana tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan bahwa pada 24 Juni 2026, tersangka SA mengundang sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan untuk membahas sisa pembayaran CSR dan kompensasi.

Baca Juga :  Pimpin Apel HUT, Bupati Maesyal Dorong Anggota Pramuka Jadi Pemimpin Masa Depan

“Dalam pertemuan tersebut, tersangka SJ menyampaikan ancaman bahwa apabila kekurangan dana tidak direalisasikan maka akan dilakukan aksi demonstrasi dan penghentian kegiatan reklamasi. Ancaman tersebut juga dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada pihak PT. Gandasari Energi. Selanjutnya pada 2 Juli 2026 sekitar 100 orang melakukan aksi unjuk rasa dengan menuntut pembayaran dana kompensasi. Massa juga melakukan perusakan portal milik PT. Gandasari Energi. Pada 6 Juli 2026, para pelaku kembali mendatangi area PT. Gandasari Energi dan memasuki kapal yang sedang bersandar di pelabuhan perusahaan dengan tujuan menduduki kapal sebagai bentuk tekanan agar tuntutan mereka dipenuhi,” jelasnya.

Adapun peran para tersangka :
SA (40) Menerima dana CSR organisasi sebesar Rp5 juta per bulan sebanyak enam kali, Menuntut pembayaran CSR selama 18 bulan berikutnya, Mengoordinasikan kelompok nelayan untuk melakukan aksi unjuk rasa.

SU (43) Aktif dalam pertemuan persiapan aksi, Menyiapkan mobil komando, Membuat spanduk, Bertindak sebagai koordinator lapangan, Membagikan uang kepada massa aksi.

NS (51) Menyediakan tempat pertemuan, Mendanai kegiatan aksi unjuk rasa, Bertindak sebagai penasehat kelompok.

Dalam pengejaran :
SJ (DPO)
IB (DPO)
MA (DPO)
SU (DPO)
SK (DPO)

Baca Juga :  Komisi VII DPR RI Kunjungi Kawasan Industri Cikupa Mas, Bahas Regulasi dan Optimalisasi CSR

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
• Fotokopi Nota Kesepahaman antara PT. Gandasari dan DPC HNSI Kabupaten Serang.
• Fotokopi Berita Acara Serah Terima Dana CSR Nelayan.
• Lima lembar fotokopi kwitansi penerimaan uang.
• Fotokopi Berita Acara Serah Terima Uang.
• Fotokopi surat pernyataan penyaluran dana CSR.
• Bundel foto kegiatan aksi.
• Rekaman video pertemuan.
• Rekaman video aksi.
• Cetakan tangkapan layar pesan WhatsApp

Kombes Pol Dian menerangkan Motif dan Modus kedua tersangka.

“Memaksa pihak PT. Gandasari Energi memenuhi tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi dengan menggunakan ancaman, aksi unjuk rasa, serta penghentian kegiatan reklamasi untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok, Mendapatkan keuntungan bagi diri sendiri maupun orang lain melalui tuntutan pembayaran dana CSR dan kompensasi,” terangnya.

Diakhir, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menyampaikan pasal yang di kenakan kepada tersangka

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pidana penjara paling lama 9 tahun,” tutupnya.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I
Jenazah Surakman Korban Arupadhatu 1 Dipulangkan ke Carita, Dimakamkan di TPU Ki Demang
DNA Ungkap Identitas Korban Arupadhatu 1, ABK Surakman Ditemukan di Pulau Enggano
Polda Banten Selidiki Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Lebak, Lima Lubang Ditemukan
Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga
Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:17 WIB

Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Rabu, 23 September 2026 - 19:57 WIB

DNA Ungkap Identitas Korban Arupadhatu 1, ABK Surakman Ditemukan di Pulau Enggano

Rabu, 23 September 2026 - 19:55 WIB

Polda Banten Selidiki Dugaan Tambang Batubara Ilegal di Lebak, Lima Lubang Ditemukan

Selasa, 22 September 2026 - 22:08 WIB

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Berita Terbaru