Tangerang | sorotbanten.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat melalui pelaksanaan Program Isbat Nikah Terpadu 1.000 Pasangan. Program tersebut secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati (Wabup) Tangerang Intan Nurul Hikmah di Gedung Serbaguna (GSG) Tigaraksa, Jumat (17/7/2026).
Program ini menjadi langkah nyata pemerintah untuk membantu pasangan suami istri yang telah menikah secara agama, namun belum memiliki pencatatan pernikahan secara resmi dari negara. Melalui isbat nikah, pasangan akan memperoleh kepastian hukum yang berdampak pada perlindungan hak-hak perempuan, anak, hingga kemudahan mengakses berbagai layanan publik.
Dalam sambutannya, Wabup Intan menegaskan bahwa program tersebut bukan sekadar mengurus dokumen administrasi, tetapi menyangkut kepastian hukum sebuah keluarga.
“Yang kita urus hari ini bukan hanya dokumen atau administrasi semata, tetapi kehidupan sebuah keluarga. Dengan adanya pencatatan pernikahan, hak-hak perempuan, anak, serta akses terhadap berbagai pelayanan publik dapat terlindungi dengan baik,” ujar Intan.
Menurutnya, keluarga yang memiliki legalitas hukum akan menjadi pondasi penting dalam membangun generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, dan mampu berkontribusi bagi kemajuan Kabupaten Tangerang.
“Keluarga yang memiliki kepastian hukum akan menjadi fondasi kuat untuk menciptakan generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter. Saya mengimbau masyarakat agar tidak lagi menunda pencatatan pernikahan sehingga seluruh hak hukum keluarga dapat terlindungi sejak awal,” katanya.
Intan menjelaskan, Program Isbat Nikah Terpadu merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tangerang, Pengadilan Agama Tigaraksa, Pengadilan Tinggi Agama Banten, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang, serta Tim Penggerak PKK Kabupaten Tangerang.
Pelaksanaan sidang dibagi ke dalam enam wilayah pelayanan. Tahap pertama yang digelar di GSG Tigaraksa diikuti 267 pasangan yang berasal dari Kecamatan Balaraja, Cisoka, Jambe, Jayanti, Solear, dan Tigaraksa. Sidang berikutnya akan dilaksanakan secara bergilir di Kecamatan Kronjo, Sepatan, Pasar Kemis, Curug, dan Legok hingga September 2026.
“Program ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada setiap keluarga. Kami berharap seluruh peserta memperoleh kepastian hukum dan mampu membangun keluarga yang harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tigaraksa Muhammad Kasim menyampaikan, antusiasme masyarakat terhadap program tersebut sangat tinggi. Sebanyak 1.496 pasangan dari 29 kecamatan telah mendaftarkan diri sebagai calon peserta.
Setelah melalui proses verifikasi, sebanyak 1.004 pasangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti sidang isbat nikah, sedangkan 492 pasangan lainnya masih melengkapi dokumen administrasi dan akan terus didampingi melalui Pos Pelayanan Hukum Pengadilan Agama Tigaraksa.
“Sidang tahap pertama dilaksanakan hari ini di GSG Tigaraksa dan akan berlanjut hingga sidang tahap keenam pada 25 September 2026 di Kecamatan Legok,” jelas Muhammad Kasim.
Ia berharap program ini mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga berbagai hak sipil seperti penerbitan akta kelahiran anak, hak waris, serta administrasi kependudukan lainnya dapat dipenuhi secara menyeluruh.
Penulis : Asep Munajat
Editor : Andi Saputra










