Tangerang | sorotbanten.id – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Seorang pelaku berinisial ASB (21) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan, sementara seorang terduga penadah sepeda motor hasil kejahatan masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta keterangan korban.
“Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Akibat luka tersebut, korban harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena merasa telah mengenal pelaku, korban tidak menaruh rasa curiga dan memenuhi ajakan tersebut.
Namun, saat keduanya berada di lokasi, diduga terjadi perselisihan. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban terjatuh. Saat korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.
Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi.
Unit Reskrim Polsek Tigaraksa kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, dan berhasil menangkap ASB di rumah orang tuanya pada Minggu (12/7/2026).
“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” jelas Kapolresta.
Selain telepon genggam, polisi juga menyita sebilah mata pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang.
“Identitas orang yang diduga menerima atau menguasai sepeda motor tersebut sudah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami masih terus melakukan pengejaran,” tegas Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Penulis : Asep Munajat
Editor : Andi Saputra










