Polsek Teluknaga Tangkap Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Kosambi, 419 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Sabtu, 25 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026), petugas mengamankan dua pria berinisial MUS dan ZI di Jalan Raya Dadap.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar.

Baca Juga :  Polda Banten dan Pemprov Perkuat Sinergi Mitigasi Karhutla Lewat Apel Kesiapsiagaan

Dari tangan keduanya, polisi menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 419 butir obat keras ilegal.

Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp640.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Teluknaga guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat keras tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang memasok barang kepada para pelaku.

Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Untara Jadi Tuan Rumah Banten Festival Teknologi 2026, Bupati Dukung Pengembangan SDM Digital

Menurutnya, penyalahgunaan obat daftar G tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan di masyarakat.

“Kami akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tegas Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga lebih luas di wilayah Teluknaga dan sekitarnya.

Editor : Asep

Berita Terkait

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan
Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3
Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu
Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS
Prestasi Baru Kabupaten Tangerang, Championship TP2DD 2026 Berhasil Diraih
Desa Sodong Masuk 30 Besar Nasional Penurunan Stunting, Tim Kemendes PDT Turun Verifikasi
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 16:17 WIB

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, Satu Tersangka Ditahan

Jumat, 25 September 2026 - 16:10 WIB

Ada Pencabutan Laporan dan Petunjuk JPU, Perkara Cheongfuli-Citra Baru Steel Di-SP3

Jumat, 25 September 2026 - 13:23 WIB

Gawat! Siswa Kelas VI Belum Bisa Membaca Lolos Naik Kelas, Pengawas Sekolah Mengaku Belum Tahu

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:41 WIB

Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS

Berita Terbaru