Tangerang | sorotbanten.id – Unit Opsnal Reskrim Polsek Teluknaga berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras daftar G tanpa izin di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (24/7/2026), petugas mengamankan dua pria berinisial MUS dan ZI di Jalan Raya Dadap.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi obat keras ilegal di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Teluknaga yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Binsar P. Hutabarat langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar.
Dari tangan keduanya, polisi menyita 257 butir Tramadol dan 162 butir Hexymer, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 419 butir obat keras ilegal.
Selain itu, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp640.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat-obatan tersebut, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas transaksi.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Teluknaga guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul obat keras tersebut sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasok yang memasok barang kepada para pelaku.
Sementara itu, Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang dinilai membahayakan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, penyalahgunaan obat daftar G tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga berpotensi memicu berbagai tindak kriminal dan gangguan keamanan di masyarakat.
“Kami akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku peredaran obat keras ilegal. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” tegas Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal yang diduga lebih luas di wilayah Teluknaga dan sekitarnya.
Editor : Asep










