Polsek Tigaraksa Bekuk Pelaku Curas yang Tusuk Korban di Area Persawahan, Penadah Motor Masih Diburu

Selasa, 21 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Jajaran Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa. Seorang pelaku berinisial ASB (21) berhasil ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Sumatera Selatan, sementara seorang terduga penadah sepeda motor hasil kejahatan masih dalam pengejaran polisi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Tigaraksa melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, serta keterangan korban.

“Peristiwa terjadi pada Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di area persawahan Kampung Picung, Desa Pematang, Kecamatan Tigaraksa,” ujar Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah saat konferensi pers, Selasa (21/7/2026).

Korban berinisial NKA (30) mengalami luka tusuk di bagian pinggang belakang setelah diserang menggunakan sebilah pisau. Akibat luka tersebut, korban harus menjalani perawatan di RSUD Balaraja.

Baca Juga :  Naker Fest 2026 Resmi Dibuka, Ribuan Lowongan Kerja Disiapkan untuk Warga Kabupaten Tangerang

Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum kejadian korban diajak bertemu oleh pelaku yang telah dikenalnya sejak Maret 2026. Karena merasa telah mengenal pelaku, korban tidak menaruh rasa curiga dan memenuhi ajakan tersebut.

Namun, saat keduanya berada di lokasi, diduga terjadi perselisihan. Pelaku kemudian menusuk korban dari arah belakang menggunakan pisau yang telah dipersiapkan sebelumnya hingga korban terjatuh. Saat korban tidak berdaya, pelaku merampas telepon genggam dan sepeda motor milik korban sebelum melarikan diri.

Usai menerima laporan, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Hasil pengembangan mengarah ke wilayah Sumatera Selatan, tempat pelaku diduga bersembunyi.

Unit Reskrim Polsek Tigaraksa kemudian berkoordinasi dengan Polres Musi Rawas, Polda Sumatera Selatan, dan berhasil menangkap ASB di rumah orang tuanya pada Minggu (12/7/2026).

“Dari tangan pelaku, petugas mengamankan satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti,” jelas Kapolresta.

Baca Juga :  Momentum Idul Adha 1447 H, DPC KWRI Kabupaten Tangerang Perkuat Solidaritas Lewat Kurban

Selain telepon genggam, polisi juga menyita sebilah mata pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban serta pakaian korban yang masih terdapat noda darah.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di wilayah Tangerang.

“Identitas orang yang diduga menerima atau menguasai sepeda motor tersebut sudah kami kantongi dan saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Kami masih terus melakukan pengejaran,” tegas Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif pelaku diduga karena faktor ekonomi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi aksi kejahatan tersebut.

Atas perbuatannya, ASB dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun dan denda maksimal Rp500 juta.

Penulis : Asep Munajat

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Polda Banten Gelar Bakti Kesehatan di Bayah, Warga Bisa Cek Gula dan Kolesterol Gratis
Wabup Intan Tegaskan Dunia Usaha Tak Boleh Cuma Kejar Untung, Limbah Domestik Wajib Dikelola
Bupati Maesyal Buka POR Pegawai 2026: Menang Kalah Biasa, Kekompakan dan Pelayanan Publik yang Utama
Berhenti Kerja Berujung Kekerasan, Lima Pria Ditangkap Polresta Tangerang
Tak Perlu ke Kantor Polisi, SIM Keliling Kabupaten Tangerang Buka di 2 Titik Hari Ini
Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Samsat Cikarang Utara Perluas Akses Layanan Warga
Legenda Timnas Turun ke Lapangan, 86 Pesepak Bola Cilik Tangerang Digembleng di Coaching Clinic Sobat FC
HUT RI ke-81, Bupati Maesyal Puji Kompetisi Sepak Bola Antar-RT Rancabuaya

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Polda Banten Gelar Bakti Kesehatan di Bayah, Warga Bisa Cek Gula dan Kolesterol Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Wabup Intan Tegaskan Dunia Usaha Tak Boleh Cuma Kejar Untung, Limbah Domestik Wajib Dikelola

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Bupati Maesyal Buka POR Pegawai 2026: Menang Kalah Biasa, Kekompakan dan Pelayanan Publik yang Utama

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Berhenti Kerja Berujung Kekerasan, Lima Pria Ditangkap Polresta Tangerang

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Tak Perlu ke Kantor Polisi, SIM Keliling Kabupaten Tangerang Buka di 2 Titik Hari Ini

Berita Terbaru