Tangerang | sorotbanten.id – Warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang pada Senin, (10/9/2026).
Hari ini, layanan SIM Keliling dibuka di dua lokasi, yakni Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi.
Pelayanan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Layanan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan SIM utama.
Satlantas Polresta Tangerang menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah titik berbeda sepanjang Senin hingga Sabtu. Sementara pada Minggu dan hari libur resmi, layanan SIM Keliling tidak beroperasi.
Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang:
- Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00–13.00 WIB.
- Selasa: The Harvest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00–13.00 WIB.
- Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00–13.00 WIB.
- Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Harvest Citra Raya (Bundaran 4), pukul 07.00–13.00 WIB.
- Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, pukul 07.00–13.00 WIB.
- Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, pukul 07.00–13.00 WIB.
Sebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon disarankan menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan, yakni:
- Surat keterangan sehat.
- Surat keterangan psikologi.
- Fotokopi e-KTP.
- Membawa SIM lama.
Pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring melalui formulir yang disediakan Polresta Tangerang.
Biaya penerbitan perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Besaran biaya yang tercantum antara lain:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut merupakan biaya penerbitan SIM dan belum termasuk biaya lain yang mungkin diperlukan untuk pemeriksaan kesehatan maupun psikologi.
Pemilik SIM perlu memperhatikan masa berlaku dokumen sebelum mengajukan perpanjangan. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.
Jika masa berlaku SIM telah lewat, pemohon tidak dapat menggunakan mekanisme perpanjangan biasa dan perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya layanan SIM Keliling di berbagai titik, masyarakat Kabupaten Tangerang memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus perpanjangan SIM dengan lokasi yang relatif lebih dekat dan waktu pelayanan yang telah ditentukan.
Editor : Asep










