Tak Perlu ke Kantor Polisi, SIM Keliling Kabupaten Tangerang Buka di 2 Titik Hari Ini

Senin, 10 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Warga Kabupaten Tangerang yang masa berlaku SIM A atau SIM C-nya segera habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang pada Senin, (10/9/2026).

Hari ini, layanan SIM Keliling dibuka di dua lokasi, yakni Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi.

Pelayanan berlangsung mulai pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB.

Layanan tersebut menjadi alternatif bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan SIM utama.

Satlantas Polresta Tangerang menyediakan layanan SIM Keliling di sejumlah titik berbeda sepanjang Senin hingga Sabtu. Sementara pada Minggu dan hari libur resmi, layanan SIM Keliling tidak beroperasi.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Tangerang:

  • Senin: Lobby Timur Mal Ciputra dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00–13.00 WIB.
  • Selasa: The Harvest Citra Raya (Bundaran 4) dan Pospol Kutabumi, pukul 07.00–13.00 WIB.
  • Rabu: Pospol Telaga Bestari dan Lobby Timur Mal Ciputra, pukul 07.00–13.00 WIB.
  • Kamis: Pospol Telaga Bestari dan The Harvest Citra Raya (Bundaran 4), pukul 07.00–13.00 WIB.
  • Jumat: Pospol Telaga Bestari dan Mitra 10 Bitung Jaya, pukul 07.00–13.00 WIB.
  • Sabtu: Pospol Telaga Bestari dan Pasar Puri Samsat Pasar Kemis, pukul 07.00–13.00 WIB.
Baca Juga :  Antisipasi Erupsi Anak Krakatau, Bupati Maesyal Perintahkan Seluruh Unsur Siaga 24 Jam

Sebelum mendatangi lokasi layanan, pemohon disarankan menyiapkan sejumlah dokumen dan persyaratan, yakni:

  1. Surat keterangan sehat.
  2. Surat keterangan psikologi.
  3. Fotokopi e-KTP.
  4. Membawa SIM lama.

Pendaftaran juga dapat dilakukan secara daring melalui formulir yang disediakan Polresta Tangerang.

Biaya penerbitan perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016. Besaran biaya yang tercantum antara lain:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000
Baca Juga :  Ditreskrimsus Polda Banten Raih Presisi Award dari LEMKAPI

Biaya tersebut merupakan biaya penerbitan SIM dan belum termasuk biaya lain yang mungkin diperlukan untuk pemeriksaan kesehatan maupun psikologi.

Pemilik SIM perlu memperhatikan masa berlaku dokumen sebelum mengajukan perpanjangan. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Jika masa berlaku SIM telah lewat, pemohon tidak dapat menggunakan mekanisme perpanjangan biasa dan perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya layanan SIM Keliling di berbagai titik, masyarakat Kabupaten Tangerang memiliki lebih banyak pilihan untuk mengurus perpanjangan SIM dengan lokasi yang relatif lebih dekat dan waktu pelayanan yang telah ditentukan.

Editor : Asep

Berita Terkait

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan
Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS
Prestasi Baru Kabupaten Tangerang, Championship TP2DD 2026 Berhasil Diraih
Desa Sodong Masuk 30 Besar Nasional Penurunan Stunting, Tim Kemendes PDT Turun Verifikasi
Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I
Jenazah Surakman Korban Arupadhatu 1 Dipulangkan ke Carita, Dimakamkan di TPU Ki Demang
Tiga Perwakilan Kabupaten Tangerang Borong Penghargaan Radar Banten Awards 2026
DNA Ungkap Identitas Korban Arupadhatu 1, ABK Surakman Ditemukan di Pulau Enggano

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 22:54 WIB

Polisi Tangkap Pria di Jayanti, 14,52 Gram Sabu Diduga Siap Diedarkan

Kamis, 24 September 2026 - 22:41 WIB

Disperindag Tangerang Perkuat IKM Padat Karya, 11 Kawasan Industri Disorot Soal Perizinan dan SIINAS

Kamis, 24 September 2026 - 22:34 WIB

Prestasi Baru Kabupaten Tangerang, Championship TP2DD 2026 Berhasil Diraih

Kamis, 24 September 2026 - 22:25 WIB

Desa Sodong Masuk 30 Besar Nasional Penurunan Stunting, Tim Kemendes PDT Turun Verifikasi

Kamis, 24 September 2026 - 22:17 WIB

Polda Banten Pastikan Jenazah Pelajar di Mukomuko Tak Terkait KM Arupadatu I

Berita Terbaru