Cilegon | sorotbanten.id – Polda Banten melalui Satreskrim Polres Cilegon berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan 222.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di Dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi menemukan puluhan kotak styrofoam berisi benih lobster yang diduga hendak dikirim ke wilayah Lampung.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBL melalui Pelabuhan Merak.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Pelabuhan Merak,” ujar Maruli, Selasa (18/8/2026).

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 37 box styrofoam yang berisi total 222.000 ekor BBL.
Untuk mengelabui petugas, benih lobster tersebut diduga diangkut menggunakan truk box dengan modus seolah-olah membawa ikan gurame yang akan dikirim menuju Lampung.
“BBL ini telah dikemas dalam box styrofoam untuk selanjutnya dikirim dan dijual ke Pulau Sumatra,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang berinisial DH sebagai tersangka. Namun, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengungkapkan, berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, aksi penyelundupan tersebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi meliputi 222.000 ekor BBL dalam 37 box styrofoam, uang tunai Rp190.000, satu unit kendaraan Hino Light Truck Box, satu unit telepon seluler merek Vivo warna hitam, serta sejumlah dokumen kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Polda Banten menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyelundupan yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan.
Kabidhumas Polda Banten juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyelundupan maupun tindak pidana lainnya.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110. Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada kepolisian,” pungkas Maruli.
Editor : Andi Saputra










