Serang | sorotbanten.id – Aksi brutal yang diduga dilakukan sekelompok debt collector menggemparkan Kota Serang. Dua personel Satbrimob Polda Banten menjadi korban pengeroyokan, penganiayaan, hingga perampasan kendaraan dalam insiden yang terjadi pada Selasa (2/6/2026) malam.
Menindaklanjuti peristiwa tersebut, jajaran Polda Banten bergerak cepat dan berhasil meringkus dua pelaku berinisial FN dan YS. Keduanya ditangkap dari total 11 orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, peristiwa bermula saat sejumlah debt collector asal Tangerang diduga berupaya merampas kendaraan milik anggota Satbrimob Polda Banten di wilayah Legok, Kota Serang.
“Dalam prosesnya terjadi tindakan pengeroyokan dan intimidasi terhadap pemilik kendaraan di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam sekitar pukul 22.00 WIB. Saat ini kami telah meringkus dua orang pelaku berinisial FN dan YS dari total sebelas orang dan saat ini dalam proses pengembangan. Tadi malam juga sudah diamankan dari TKP yakni satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza,” jelas Maruli, Rabu (3/6/2026).
Akibat aksi tersebut, dua anggota Brimob mengalami luka serius. Salah satunya, Bripda FD, mengalami luka bacok di bagian kepala dan tangan akibat serangan senjata tajam.
“Sementara itu, Bripda AY mengalami luka pada bagian hidung serta sejumlah lecet di tubuhnya, dan kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten,” ungkapnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Banten, Hengki. Melalui Kabid Humas, Kapolda menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten.
“Tidak boleh ada perilaku premanisme dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polda Banten, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun kelompok lainnya. Tidak boleh ada penganiayaan, penarikan kendaraan secara paksa, ancaman, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum lainnya. Terhadap setiap pelanggaran yang terjadi, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polda Banten saat ini masih memburu sembilan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan dan perampasan tersebut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya unsur pidana lain dalam kasus yang mengakibatkan personel kepolisian terluka itu.
Di akhir keterangannya, Kombes Pol Maruli mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan agar menjalankan proses penagihan maupun penarikan kendaraan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif maupun melanggar hukum.
“Kami mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan agar menggunakan jalur yang benar dan sesuai aturan dengan memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi,” pungkasnya.
Editor : Andi Saputra











