Tangerang | sorotbanten.id – Aparat Polsek Mauk, Polresta Tangerang, akhirnya mendatangi lokasi yang sebelumnya diduga menjadi tempat peredaran obat keras daftar G di Kampung Suka Hati, Desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, Kamis (9/7/2026).
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan praktik penjualan obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan obat daftar G lainnya yang disebut-sebut meresahkan warga.
Kapolsek Mauk, AKP I Nyoman Nariana, mengatakan bahwa petugas telah melakukan pengecekan secara langsung ke lokasi. Namun, saat pemeriksaan berlangsung, polisi tidak menemukan adanya aktivitas penjualan maupun orang yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelaku atau aktivitas terkait penjualan obat golongan G tersebut,” ujar AKP I Nyoman Nariana.
Meski tidak menemukan aktivitas yang dimaksud, kepolisian memastikan tidak menghentikan langkah pengawasan. Polsek Mauk langsung berkoordinasi dengan perangkat lingkungan dan Pemerintah Desa Karang Serang untuk meningkatkan monitoring terhadap lokasi yang sebelumnya menjadi sorotan masyarakat.
Selain itu, tempat yang diduga dijadikan lokasi penjualan obat keras daftar G juga telah dilakukan penertiban oleh aparat desa bersama perangkat lingkungan setempat sebagai langkah pencegahan agar tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa.
“Telah dilaksanakan penertiban terhadap tempat yang diduga menjadi penjualan obat daftar G tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, hasil pengecekan yang tidak menemukan aktivitas penjualan memunculkan harapan masyarakat agar pengawasan tidak berhenti pada satu kali inspeksi. Warga meminta aparat terus melakukan patroli dan penyelidikan secara berkala untuk memastikan lokasi tersebut benar-benar steril dari praktik peredaran obat keras ilegal.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Peredaran obat keras daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi merusak generasi muda.
Editor : Andi Saputra










