Lebak | sorotbanten.id – Oknum Ketua Kelompok P3-TGAI P3A Karya Naga di Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, diduga melakukan intimidasi dan mengancam wartawan melalui pesan suara (voice note) setelah tidak menerima adanya pemberitaan terkait dugaan pelaksanaan proyek P3-TGAI. Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan rekaman voice note yang diterima wartawan, oknum tersebut diduga melontarkan sejumlah kalimat bernada tinggi dan mengandung ancaman. Di antaranya, ia mengatakan
“Salah benar ada hukum, Kang. Nanti saya akan datang ke rumah kamu. Lebih baik saya dihukum membunuh daripada kasus maling, narkoba. Nanti saya datang ke rumah kamu, kita urusan panjang, Kang.” Ujarnya dalam Voice Note.
Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan dalam menjalankan tugasnya berhak memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik tanpa tekanan, ancaman, maupun intimidasi dari pihak mana pun.
Peristiwa ini bermula setelah muncul pemberitaan mengenai dugaan ketidaksesuaian pekerjaan proyek P3-TGAI yang dikerjakan Kelompok P3A Karya Naga, termasuk dugaan kedalaman galian pondasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi. Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait.
Tindakan berupa ancaman maupun intimidasi terhadap wartawan merupakan persoalan serius karena dapat menghambat kebebasan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Ketua P3A Karya Naga maupun pihak terkait lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan resmi, media akan memuatnya secara proporsional demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Dase Abdul Rohim
Editor : Asep










