Berhenti Kerja Berujung Kekerasan, Lima Pria Ditangkap Polresta Tangerang

Senin, 10 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.idPolresta Tangerang mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan kekerasan seksual terhadap seorang pria berinisial PG (25) di Desa Ranca Iyuh, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Lima orang pria yang diduga terlibat dalam perkara tersebut kini telah diamankan polisi.

Kelima tersangka masing-masing berinisial EDD (24), SD (21), ML (22), AD (31), dan D (21). Mereka diamankan di wilayah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, setelah sebelumnya diduga melarikan diri ke sejumlah daerah.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB hingga Rabu (29/7/2026) dini hari.

Kasus bermula ketika korban yang bekerja pada usaha koperasi atau bank keliling milik EDD sejak 25 Juli 2026 memutuskan untuk berhenti bekerja. Korban kemudian menemui EDD untuk menyampaikan keinginannya tersebut.

Namun, EDD meminta korban menunggu kedatangan pengawas berinisial SD. Sekitar pukul 23.00 WIB, SD tiba dan korban kembali menyampaikan niatnya untuk mengundurkan diri.

“Namun, permintaan tersebut justru menimbulkan persoalan,” ujar Indra Waspada dalam konferensi pers, Senin (10/8/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga tidak menerima keputusan korban karena mencurigai PG akan membuka usaha serupa dan mengambil konsumen yang selama ini menjadi wilayah usaha mereka.

Baca Juga :  Pria Diduga Hendak Curi Burung di Balaraja Diamankan Warga, Polisi Luruskan Isu Curanmor yang Viral

EDD kemudian mengumpulkan SD, ML, AD, dan D untuk membicarakan persoalan tersebut. Situasi kemudian berujung pada tindakan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban.

Korban diduga dipukul hingga terjatuh. Setelah itu, para tersangka secara bersama-sama melakukan pemukulan, penendangan, serta tindakan kekerasan lainnya yang berlangsung selama beberapa jam.

“Selain melakukan kekerasan fisik, dalam perkara ini terdapat pula dugaan kekerasan seksual terhadap korban,” jelas Indra.

Penyidik juga menemukan dugaan adanya tindakan seksual yang dipaksakan kepada korban oleh salah satu tersangka. Tindakan tersebut diduga direkam menggunakan telepon seluler dan rekamannya kemudian dikirim ke grup komunikasi yang berisi anggota atau karyawan usaha milik tersangka.

Setelah beberapa jam mengalami kekerasan, para tersangka beristirahat. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri dan berhasil keluar dari lokasi melalui jendela yang tidak terkunci.

Perkara tersebut kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum korban ke Polresta Tangerang. Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, pemeriksaan korban, hingga pemeriksaan medis dan visum et repertum.

Setelah mengetahui perbuatannya berpotensi dilaporkan kepada polisi, kelima tersangka diduga meninggalkan Kabupaten Tangerang. Mereka terlebih dahulu melarikan diri ke Bandung, kemudian berpindah ke kawasan Ujung Berung.

Pada 4 Agustus 2026, para tersangka kembali berpindah lokasi hingga akhirnya menuju Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Baca Juga :  Wabup Tangerang Sidak Peternakan Kurban, Pastikan Hewan Sehat dan Bebas Penyakit Jelang Idul Adha 1447 H

“Kami kemudian mengamankan kelima tersangka pada Kamis (6/8/2026) di wilayah Pemalang,” kata Indra.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menduga motif utama kekerasan tersebut berkaitan dengan keputusan korban untuk berhenti bekerja. Para tersangka diduga khawatir korban membuka usaha serupa dan mengambil konsumen yang selama ini menjadi bagian dari usaha mereka.

Polisi juga menemukan dugaan bahwa EDD sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa terhadap karyawan yang hendak mengundurkan diri. Dalam pemeriksaan, EDD disebut setidaknya telah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali dan merekam tindakan tersebut menggunakan telepon seluler.

Rekaman itu kemudian diduga disebarkan melalui grup WhatsApp karyawan dengan tujuan menimbulkan rasa takut terhadap pekerja lain.

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 446 KUHP dan/atau Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 414 KUHP.

“Ancaman pidana dalam perkara ini maksimal sembilan tahun penjara, sesuai dengan pasal yang diterapkan terhadap perbuatan masing-masing tersangka,” pungkas Indra.

Meski lima tersangka telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh rangkaian kejadian serta memastikan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Penulis : Asep Munajat

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Polda Banten Gelar Bakti Kesehatan di Bayah, Warga Bisa Cek Gula dan Kolesterol Gratis
Wabup Intan Tegaskan Dunia Usaha Tak Boleh Cuma Kejar Untung, Limbah Domestik Wajib Dikelola
Bupati Maesyal Buka POR Pegawai 2026: Menang Kalah Biasa, Kekompakan dan Pelayanan Publik yang Utama
Tak Perlu ke Kantor Polisi, SIM Keliling Kabupaten Tangerang Buka di 2 Titik Hari Ini
Bayar Pajak Kendaraan Makin Mudah, Samsat Cikarang Utara Perluas Akses Layanan Warga
Legenda Timnas Turun ke Lapangan, 86 Pesepak Bola Cilik Tangerang Digembleng di Coaching Clinic Sobat FC
HUT RI ke-81, Bupati Maesyal Puji Kompetisi Sepak Bola Antar-RT Rancabuaya
Semarak HUT RI ke-81, Bupati Maesyal Lepas Ribuan Peserta Fun Walk di Panongan

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:55 WIB

Polda Banten Gelar Bakti Kesehatan di Bayah, Warga Bisa Cek Gula dan Kolesterol Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Wabup Intan Tegaskan Dunia Usaha Tak Boleh Cuma Kejar Untung, Limbah Domestik Wajib Dikelola

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Bupati Maesyal Buka POR Pegawai 2026: Menang Kalah Biasa, Kekompakan dan Pelayanan Publik yang Utama

Senin, 10 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Berhenti Kerja Berujung Kekerasan, Lima Pria Ditangkap Polresta Tangerang

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:20 WIB

Tak Perlu ke Kantor Polisi, SIM Keliling Kabupaten Tangerang Buka di 2 Titik Hari Ini

Berita Terbaru