Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur

- Writer

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang | sorotbanten.id – Aparat Polresta Tangerang mengamankan dua orang atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur. Dua orang yang diamankan adalah D, seorang pria berusia 46 tahun dan N, seorang perempuan berusia 36 tahun.

“N adalah ibu dari korban, anak perempuan yang baru berusia 12 tahun,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Kamis (25/6/2026).

Indra Waspada kemudian menerangkan kronologis peristiwa tersebut. Awalnya, Korban diajak ibunya ke suatu tempat di daerah Mauk sekitar September 2025. Di tempat itu, korban dan ibunya bertemu dengan D.

Baca Juga :  Viral Video Provokatif di Medsos, Pria Asal Sukadiri Diamankan Polsek Mauk

Setelah itu, ibu korban meninggalkan korban bersama D. sebelum meninggalkan anaknya, ibu korban diberi uang oleh D sebesar satu juta rupiah.

“Saat itulah korban mengalami kekerasan seksual diduga dlakukan oleh D,” ujarnya.

Selang beberapa saat kemudian, ibu korban kembali untuk menjemput korban. Pada saat itu, ibu korban kembali menerima uang dari D sebesar satu juta rupiah.

Korban kembali mengalami kekerasan seksual yang masih dilakukan D pada awal Juni 2026 di kontrakan D di daerah Sindang Jaya.

Korban pun menceritakan peristiwa yang dialami ke ayahnya yang sudah bercerai dengan ibunya. Selanjutnya ayah korban melaporkan peristiwa itu Polresta Tangerang.

Baca Juga :  Kapolresta Tangerang Tegas, Warung Diduga Jual Miras di Kawasan Puspemkab Akan Dibongkar

“Kami kemudian melakukan serangkaian penyelidikan lalu menetapkan D dan ibu korban sebagai tersangka,” kata Indra Waspada.

Dari keterangan para tersangka, modus yang digunakan adalah menikahkan korban yang masih di bawah umur dengan tersangka D. Tersangka N yang merupakan ibu korban, mengaku menerima uang dari tersangka D dengan total Rp14,5 juta.

Pada kesempatan itu, Indra Waspada mengimbau para orang tua, orang dekat, dan masyarakat untuk memberikan perlindungan kepada anak.

“Kami juga pastikan, akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan kepada anak,” pungkasnya.

Penulis : Asep Munajat

Editor : Andi Saputra

Follow WhatsApp Channel sorotbanten.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Banten Ungkap Dugaan Penipuan Haji Khusus Rp7,65 Miliar, Dua Tersangka Diamankan
Wabup Tangerang Ajak Generasi Z Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba
Wabup Intan Minta Strategi Penanganan Stunting Dirombak, Jemput Bola Jadi Solusi
Bupati Maesyal Optimistis Kelurahan Tigaraksa Mampu Wakili Banten di Tingkat Nasional
Viral Penumpang Naik di Bagasi Bus, Polda Banten Ancam Cabut Izin Trayek PO Nakal
Wabup Intan Apresiasi Santunan 120 Anak Yatim di Desa Sodong
Densus 88 Intensifkan Edukasi Anti Radikalisme di Cilegon
Antusias Tinggi, Ribuan Pencari Kerja Padati Job Fair Kota Tangerang

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:04 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Penipuan Haji Khusus Rp7,65 Miliar, Dua Tersangka Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:48 WIB

Wabup Tangerang Ajak Generasi Z Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:42 WIB

Wabup Intan Minta Strategi Penanganan Stunting Dirombak, Jemput Bola Jadi Solusi

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:31 WIB

Bupati Maesyal Optimistis Kelurahan Tigaraksa Mampu Wakili Banten di Tingkat Nasional

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:41 WIB

Polresta Tangerang Amankan Dua Orang Kasus Kekerasan Seksual Kepada Anak di Bawah Umur

Berita Terbaru

Pemerintahan

Wabup Tangerang Ajak Generasi Z Jadi Garda Terdepan Perangi Narkoba

Jumat, 26 Jun 2026 - 18:48 WIB