Bea Cukai Banten Sikat Jaringan Rokok Ilegal, 8,2 Juta Batang Disita di Merak

Jumat, 12 Juni 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cilegon | sorotbanten.id – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Banten bersama Bea Cukai Merak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal. Dalam dua penindakan terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni, petugas berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 8.262.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp12,68 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari praktik peredaran rokok ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujar Djaka, Kamis (11/6/2026).

Penindakan bermula sekitar pukul 07.00 WIB saat Bea Cukai Merak menerima informasi adanya dugaan pengiriman rokok ilegal yang akan melintasi wilayah pengawasannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bea Cukai Merak dan Kanwil Bea Cukai Banten langsung melakukan patroli dan pengamatan di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak–Bakauheni.

Dalam operasi pertama, petugas menghentikan sebuah truk Colt Diesel bernomor polisi D 80XX FM yang dicurigai mengangkut barang kena cukai ilegal. Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi berinisial JFR bersama kernet JER tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang dibawanya.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Berkedok Tuntutan CSR PT Gandasari Energi, Tiga Tersangka Ditangkap

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan 182 karton rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Dari kendaraan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 2.912.000 batang rokok ilegal.

Usai mengamankan barang bukti pertama, tim kembali melanjutkan patroli terhadap kendaraan yang hendak menyeberang menuju Bakauheni. Petugas kemudian menghentikan sebuah truk Hino Fuso bernomor polisi BM 84XX DN yang juga menimbulkan kecurigaan.

Saat diperiksa, pengemudi berinisial RHMT tidak mampu menjelaskan secara rinci muatan yang diangkutnya. Ketika bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis Sigaret Putih Mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.

Dari penindakan kedua tersebut, petugas mengamankan sebanyak 5.350.000 batang rokok ilegal.

“Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” jelas Djaka.

Baca Juga :  Polda Banten Ungkap Peredaran 44.500 Bungkus Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Tiga Orang Diamankan

Menurutnya, Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur-jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana penyelundupan barang kena cukai ilegal.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” tegasnya.

Dalam proses penanganan perkara, Bea Cukai juga terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya. Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak berkoordinasi intensif dengan Polda Banten melalui fungsi Koordinator Pengawasan (Korwas) serta Kejaksaan Tinggi Banten untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Atas kasus tersebut, para pelaku diduga melanggar Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Saat ini, Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah menetapkan JFR sebagai tersangka. Berdasarkan alat bukti yang cukup, JFR diduga terlibat dalam sedikitnya lima kali pengiriman rokok ilegal dari wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah yang kemudian didistribusikan ke berbagai daerah di Sumatra.

Editor : Asep

Berita Terkait

Bupati Maesyal Dampingi Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Curug
Hadapi Era AI, Wabup Intan Minta Mahasiswa Tangerang Tak Kehilangan Karakter dan Etika
Jalan Sehat Meriah di Kelapa Dua, Wabup Intan: Jangan Lupa Borong Produk UMKM
Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja
Polsek Pasar Kemis Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Pembiaran
Bupati Maesyal Rasyid Wisuda 132 Bayi Penerima ASI Eksklusif, Tegaskan Komitmen Cegah Stunting
Wabup Intan Tinjau Lokasi TPS3R, Pemkab Tangerang Percepat Pengurangan Sampah TPA Jatiwaringin
Bosan Anak Kecanduan Gadget? Pemkab Tangerang Ajak Generasi Muda Kembali ke Permainan Tradisional

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Bupati Maesyal Dampingi Seskab Teddy dan Mensos Gus Ipul Tinjau Sekolah Rakyat di Curug

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Hadapi Era AI, Wabup Intan Minta Mahasiswa Tangerang Tak Kehilangan Karakter dan Etika

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:36 WIB

Jalan Sehat Meriah di Kelapa Dua, Wabup Intan: Jangan Lupa Borong Produk UMKM

Jumat, 7 Agustus 2026 - 22:03 WIB

Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:16 WIB

Polsek Pasar Kemis Tertibkan Truk Parkir di Bahu Jalan, Kapolsek Tegaskan Tak Ada Pembiaran

Berita Terbaru