Serang | sorotbanten.id – Polres Serang menggelar operasi penertiban terhadap kendaraan angkutan tambang yang melanggar aturan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama, Minggu (24/05/2026).
Penindakan difokuskan pada pelanggaran jam operasional, kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), serta praktik parkir liar di bahu jalan yang kerap mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Jawilan, Erwan Nurwanda bersama personel Regu 2 Patroli Sat Samapta dengan sasaran jalur Serang–Cikande dan Serang–Rangkasbitung.
Salah satu titik yang menjadi fokus penertiban berada di depan CV ARU, Kampung Cibodas Timus, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, di mana petugas menemukan sejumlah truk pengangkut tanah dan pasir terparkir sembarangan di bahu jalan.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemantauan sekaligus penertiban terhadap kendaraan tambang agar beroperasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aparat kepolisian juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan pengguna jalan untuk meningkatkan kewaspadaan selama beraktivitas di jalan raya.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati dalam beraktivitas. Apabila ditemukan potensi gangguan keamanan atau ketertiban, segera laporkan melalui layanan darurat 110 Polres Serang,” ujar AKP Erwan Nurwanda.
Menurutnya, kegiatan penertiban tersebut dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Serang.
Editor : Andi Saputra











