Tangerang | sorotbanten.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menyerahkan pelaksanaan kegiatan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (R-RTLH) Tahun Anggaran 2026 kepada masyarakat di Desa Cileles, Matagara dan Pematang, Kecamatan Tigaraksa.
Kegiatan serah terima berlangsung di Kampung Bendungan, Desa Cileles, Senin (14/9/2026), dan dihadiri perwakilan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang, Staf Ahli Bupati, unsur Forkopimcam Tigaraksa, Ketua PTS Tigaraksa Mad Yunus, Kepala Desa Cileles Amanta, serta masyarakat penerima manfaat.
Ketua PTS Tigaraksa, Mad Yunus, membuka kegiatan sekaligus menjelaskan teknis pelaksanaan, sasaran penerima, serta mekanisme penyaluran program R-RTLH.
Sementara itu, Kepala Desa Cileles Amanta menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Tangerang atas terealisasinya program tersebut di wilayahnya.
“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang yang telah memperhatikan warga Desa Cileles melalui program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni ini. Semoga program ini dapat bermanfaat, meningkatkan kualitas hunian warga, serta menciptakan lingkungan tempat tinggal yang sehat, aman, dan layak,” ujar Amanta.
Perwakilan Dinas Perkim Kabupaten Tangerang bersama Staf Ahli Bupati menegaskan pelaksanaan program diharapkan berjalan sesuai rencana, tepat waktu, berkualitas, dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Program R-RTLH tersebut diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas hunian, tetapi juga menciptakan lingkungan tempat tinggal yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat.
Penulis : Asep Munajat
Editor : Andi Saputra










