Polda Banten Ungkap Peredaran Sabu di Kramatwatu, Tiga Tersangka Diciduk

Kamis, 27 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Serang| sorotbanten.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial DA, KH, dan RR.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Kramatwatu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga menangkap DA di pinggir Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Serang, Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.

“Menindaklanjuti informasi, tim opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus DA,” ujar Maruli, Kamis (27/8/2026).

Dari hasil pengembangan terhadap DA, polisi kemudian menangkap KH sekitar pukul 18.30 WIB di area parkir Alfamart Alun-Alun Kramatwatu. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika dari KH, hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Pengembangan kembali dilakukan berdasarkan keterangan DA. Polisi kemudian menangkap RR sekitar pukul 18.47 WIB di sebuah tempat biliar di wilayah Kramatwatu.

Baca Juga :  Ketua Komisi III DPR RI Apresiasi BNN Ungkap Jaringan Ganja Gayo-Medan, Dukung Penguatan Intelijen dan Penindakan

Maruli mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, DA dan RR diduga memperoleh sabu setelah mengambil barang tersebut di wilayah Tanah Abang pada Minggu (16/8/2026).

Keduanya kemudian membawa sabu ke rumah RR dan membaginya. DA disebut memperoleh sekitar 20 gram, sedangkan RR sekitar 70 gram untuk diedarkan.

Dari tangan DA, polisi mengamankan sejumlah paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 11,85 gram, satu timbangan, plastik klip, dua dompet serta satu unit telepon seluler.

Sementara dari RR, petugas menyita beberapa paket sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 63,61 gram. Polisi juga mengamankan dua timbangan digital, satu unit handphone Samsung A17, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor beserta kunci kontak, serta plastik klip.

Dari tersangka KH, polisi mengamankan alat tes urine dengan hasil pemeriksaan positif mengandung amphetamine.

Dengan demikian, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari DA dan RR mencapai sekitar 75,46 gram bruto.

Baca Juga :  Polda Banten Pastikan Temuan Benda dan Jenazah Tak Berkaitan dengan Speed Boat Arupadatu

Menurut Maruli, modus yang digunakan para tersangka dalam menjalankan peredaran narkotika tersebut dilakukan melalui komunikasi menggunakan telepon.

“Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan dari peredaran narkotika,” katanya.

Atas perbuatannya, DA dan RR dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana sebagaimana disampaikan penyidik.

Sementara KH dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atau pidana penjara paling lama empat tahun.

Maruli menegaskan, Polda Banten akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Kepada masyarakat untuk menjauhi narkotika dan tidak terlibat dalam peredarannya. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110,” pungkasnya.

Editor : Andi Saputra

Berita Terkait

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga
Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan
HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan
Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan
Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif
Normalisasi Kali Ledug Capai 50 Persen, Pemkot Tangerang Kejar Target Sebelum Musim Hujan
20 Tahun Mengabdi, Kader Posyandu Mauk Wakili Banten di Penilaian Nasional
Polda Banten Cek Empat Lokasi Dugaan Penyalahgunaan BBM di Kota Serang

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 22:08 WIB

Operasi Nila Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Peredaran 315 Butir Obat Keras di Teluknaga

Selasa, 22 September 2026 - 21:50 WIB

Bupati Maesyal Datangi Bayi Penderita Jantung Bawaan di Cikupa, Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan Pengobatan

Selasa, 22 September 2026 - 21:44 WIB

HUT ke-15 RSUD Balaraja, Bupati Maesyal Tekankan Respons Cepat dan Mutu Pelayanan

Selasa, 22 September 2026 - 21:32 WIB

Kapolda Banten Buka UKW PWI Angkatan ke-28, Tekankan Akurasi dan Integritas Wartawan

Senin, 21 September 2026 - 21:53 WIB

Perselisihan Ibadah GKPI di Rajeg Berakhir Damai, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Berita Terbaru